Berita Banda Aceh

KUR Belum Sentuh Pedagang Kaki Lima, Perbankan Enggan Salurkan, Ini Kata Pakar Ekonomi Aceh

Penulis: M Nur Pakar
Editor: M Nur Pakar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Ekonomi dan Politik Aceh, Dr Taufiq A Rahim

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikucurkan pemerintah ternyata belum menyentuh usaha kecil, seperti pedagang kaki lima dan lainnya.

Pemerintah telah menargetkan penyaluran KUR 2023 dengan jumlah fantastis, sebesar Rp 460 triliun,

Angka nominal ini naik 23,3 persen dari tahun 2022, sebesar Rp 373 triliun.

Namun, untuk KUR Aceh 2023 melalui BSI mendapat plafon Rp 3 triliun dari pemerintah dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian rakyat Aceh.

Untuk Provinsi Aceh, tentunya hanya dua bank beroperasi, Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI), sedangkan BTN Syariah hanya melayani KPR bersubsidi pemerintah.

Dengan bagi hasil atau bunga yang ditetapkan sangat rendah, tentunya sangat membantu pedagang kecil, tetapi ketidaklayakan menjadi hambatan mendapatkan kredit bersubsidi pemerintah itu.

Tentunya, dengan pinjaman maksimal sampai Rp 500 juta, maka hanya pengusaha menengah yang mampu menjangkaunya

Untuk pengusaha kecil, tentunya dengan pinjaman di bawah, minimal Rp 10 juta.

Kenaikan alokasi KUR ini, ternyata membuat jatah KUR perbankan tumbuh signifikan pada 2023.

Baca juga: Jokowi Kucurkan Rp 3 Triliun Kredit Usaha Rakyat BSI 2023 untuk Aceh

Namun, secara realistis tidak berdampak signifikan kepada rakyat kecil, kecuali pengusaha tertentu yang dianggap layak.

Penyaluran KUR tentunya berbeda dengan bantuan rumah layak huni dari pemerintah dengan penerima manfaat masyarakat kurang mampu.

Berkaca dari itu, pedagang kaki lima yang banyak mendapat bantuan rumah layak huni dengan kategori masyarakat kurang mampu menjadi barometer perbankan menyalurkan KUR dengan penilaian tidak layak.


Dr Taufiq A RahimSE MSi PhD, pakar ekonomi dan politik Aceh, Selasa (21/2/2023) menegaskan KUR saat ini sama sekali tidak mendukung stimulus makroekonomi terhadap pedagang kaki lima.

Termasuk pedagang pasar tradisional, sektor informal, rakyat kecil, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Bahkan, aktivitas produksi sektor basis dan primer, sama sekali tidak mendapat keringanan kredit dari pemerintah.

Halaman
123

Berita Terkini