Terungkap dalam Sidang Teddy Minahasa, Polisi Jadi Kurir Narkoba, Bolak-balik Antar Sabu ke Bandar

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Teddy Minahasa bertanya kepada saksi dalam persidangannya di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Namun, kali ini barang haram itu tak lagi diambil ke ruangan Kasranto di Mapolsek Kalibaru.

Kasranto mengantar langsung sabu itu ke Janto dan keduanya janjian bertemu di depan pos Pemadam Kebakaran Tanjung Priok.

"Pak Kapolsek menyerahkan barang di depan pemadam kebakaran (Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara)," jelas Janto. Sabu seberat 1 ons seharga Rp 50 juta akhirnya diserahkan kepada Alex pada 7 dan 10 Oktober 2022.

"Dia (Kasranto) menyerahkan ke saya berupa sabu 1 ons, saya bawa lagi ke Kampung Bahari dan saya serahkan kepada anak buah Pak Alex, dia memberikan uang cash Rp 50 juta," tutur Janto.

Setelahnya, Janto kembali lagi ke depan gerbang Pelabuhan Tanjung Priok untuk menyerahkan uang pada Kasranto.

Lalu, pada 9 Oktober 2022 ada pesanan sabu dari nelayan Kampung Bahari bernama Muhamad Nasir.

"Saya menelpon Kapolsek, ada yang membeli (sabu). Kemudian Kapolsek mengantar kembali 1 ons ke depan pemadam kebakaran, setelah itu saya bawa ke saudara Nasir," urai Janto.

Anak buah Teddy itu lalu memberinya upah sebesar Rp 2 juta untuk setiap 1 ons sabu yang berhasil dijualnya.  

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Gembong Narkoba Panggil Irjen Teddy Minahasa "My Jenderal"

Hakim marahi kuasa hukum Teddy

Sempat terjadi bersitegang dalam persidangan Teddy Minahasa.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih geram ketika tim kuasa hukum Teddy Minahasa tak tertib selama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jon menegur salah satu anggota tim kuasa hukum yang dipimpin Hotman Paris lantaran dianggap menyampaikan keberatan bukan pada gilirannya.

Peristiwa ini bermula saat JPU bertanya kepada Janto, berkaitan dengan asal sumber sabu yang diterimanya dari Kasranto.

 "Tidak ada yang disampaikan ini barangnya dari Sumatera, dari Bukittinggi?" tanya jaksa kepada Janto.

Belum sempat Janto menyelesaikan jawabannya, salah seorang anggota kuasa hukum Teddy Minahasa langsung mengajukan keberatan kepada majelis hakim.

Halaman
1234

Berita Terkini