Terungkap di Persidangan, Gembong Narkoba Panggil Irjen Teddy Minahasa "My Jenderal"

Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, dia membeberkan bahwa "My Jenderal" adalah Irjen Pol Teddy Minahasa.

TRIBUNNEWS.COM
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Dari penjualan barang haram itu ia disebut telah mengantongi Rp 300 juta. 

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa memiliki nama panggilan khusus yang disematkan oleh seorang gembong narkoba. Nama panggilan itu ialah "My Jenderal."

Fakta itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus peredaran narkoba pada Senin (13/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menggali fakta-fakta mengenai penyitaan ponsel milik Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, gembong narkoba yang juga menjadi terdakwa dalan kasus ini.

"Apakah saudara ada melihat isi percakapan whatsapp antara saudara Linda dengan sosok yang bernama "My Jenderal?" tanya jaksa penuntut umum kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Tri Hamdani di dalam persidangan. "Ada," jawab Tri.

Dijelaskan Tri bahwa pada awalnya Linda enggan buka suara. Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, dia membeberkan bahwa "My Jenderal" adalah Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Jadi awalnya dia tidak mengatakan, tapi setelah diinterogasi mendalam dia mengatakan bahwa My Jenderal itu adalah Irjen Pol Teddy Minahasa," ujar Tri.

Dalam percakapan whatsapp Linda dengan My Jenderalnya, tertera permintaan Teddy untuk dicarikan pembeli sabu.

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Pengacara Sambo Sebut Hakim Berasumsi

Baca juga: Korban Gempa Suriah Yang Dilanda Perang Berjuang Mendapatkan Bantuan, Kondisi Semakin Memburuk

Baca juga: Ditanya Kelanjutan Nasib Liga 2, Begini Kata Presiden Persiraja

Namun permintaan Teddy itu didahului laporan Linda bahwa dirinya hendak bertolak ke Brunei Darussalam.

"Whatsapp Linda itu yang pertama pada tanggal 23 Juni. Kalau tidak salah Linda menyapa dan mengatakan bahwa pingin ke Brunei dan menyampaikan niat itu ke Irjen Pol Teddy Minahasa," kata Tri.

Sayangnya, jawaban-jawaban Teddy banyak yang terhapus. Namun, ada satu kalimat yang masih bisa terbaca karena direply oleh Linda. "Di handphone Linda di-reply. Jadi yang bahasa Jawa Timuran 'Iki ono 5 kilo. Golekno lawan.'"

Dalam persidangan kemarin Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa juga sempat memarahi penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ia memarahi penyidik yang dihadirkan sebagi saksi saat membahas mengenai status positif narkoba yang pernah dirilis sesudah dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, ada ketidak sinkronan tanggal antara rilis dengan hasil uji laboratorium yang diterimanya. Dia pun mempertanyakan dasar rilis hasil uji laboratorium tersebut.

"Hasil lab urin dan darah saya itu dirilis tanggal 14 Oktober. Sedangkan bukti laboratoris menyatakan bahwa hasil uji laboratorium saya diterima oleh penyidik tanggal 27. Apa dasar merilis saya?" tanya Teddy kepada dua penyidik yang jadi saksi di persidangan.

Belum sempat pertanyaan itu dijawab, Teddy kembali berbicara. Dirinya menegaskan bahwa Kapolri melakukan press release atas data yang diberikan bawahannya.

"Data paling dasar tentunya dari penyidik, saudara berdua. Saya tanya sekarang apakah saudara pernah menyajikan data informasi hasil laboratorium saya kepada pimpinan saudara?" tanya Teddy lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved