SERAMBINEWS.COM - BPJS Kesehatan merupakan salah satu penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan.
Program jaminan kesehatan bagi masyarakat ini diselenggarakan oleh pemerintah.
Oleh sebab itu, hampir seluruh warga negara di Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan sendiri terdiri dari beberapa kelompok, yakni pekerja penerima upah, peserta mandiri, dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, masyarakat terutama dari kelompok pekerja penerima upah dan peserta mandiri wajib membayar iuran rutin.
Iuran BPJS Kesehatan itu dibayar setiap bulannya, sesuai dengan ketentuan masing-masing kelompok.
Jika peserta sakit, maka biaya perawatan atau pengobatannya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Rawat Inap di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan dibatasi Maksimal 3 Hari? Ini Kata BPJS Kesehatan
Lalu, bagaimana jika peserta tidak pernah sakit atau berobat menggunakan BPJS Kesehatan?
Apakah iuran yang dibayar setiap bulannya itu bisa dicairkan?
Penjelasan DJSN
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah pernah memberikan penjelasan terkait hal ini.
Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, bahwa iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak dapat dicairkan.
Hal itu sebab BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial yang mempunyai prinsip gotong royong.
“Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial,” kata Muttaqien, Minggu 18 September 2022 lalu, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Muttaqien, gotong royong tersebut dapat membantu satu sama lain antara peserta BPJS.