SERAMBINEWS.COM - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sampaikan hasil sidang kode etik Richard Eliezer.
Mengutip Kompas.com, Ramadhan menyampaikan bahwa Richard Eliezer masih tetap menjadi anggota Polri.
Hal ini lantaran Richard Eliezer dianggap bekerja sama sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua terungkap.
Eliezer juga didemosi di Tantama Yanma Polri selama 1 tahun.
Sebelumnya Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim.
Hal ini sempat menjadi perdebatan, karena banyak yang menilai vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Richard agar dihukum selama 12 tahun penjara
Namun Kejaksaan Agung RI memutuskan pihaknya tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana menyatakan bahwa keputusan itu setelah Jaksa melihat pihak keluarga Brigadir J yang telah memaafkan berdasarkan keikhlasan.
Ia menuturkan bahwa tangisan keluarga Brigadir J ditandai dari tangisan ekspresi dari kedua orang tua Yosua.
Hal itu menandakan bahwa pihak keluarga ikhlas dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Karena itu, Fadil menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait vonis terhadap Bharada E yang diketok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Selain itu, kata Fadil, Bharada E juga berperilaku baik dengan berterus terang dan kooperatif dari awal untuk membantu penegak hukum membongkar kematian Brigadir J.(*)
Narator: Siti Masyithah
Baca juga: VIDEO Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik
Baca juga: VIDEO Bharada E Akan Jalani Sidang Kode Etik, Tentukan Nasib Sebagai Anggota Polri