Mario Dandy Satriyo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Mario dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
(Grid.ID/Mia Della Vita)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Keluarga Mario Dandy Satriyo Datang Minta Maaf, Pengurus GP Ansor Ogah Damai: David Belum Siuman
Baca juga: Mantan Suami Berulah, Selebgram Clara Shinta Didatangi Dept Collector hingga Mobil Ditarik Leasing
Baca juga: Terbongkar! Rupanya Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak Ini Ternyata Nunggak Pajak Jeep Rubicon
Baca juga: Viral Anak Pejabat Pajak di Jaksel Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos, Sri Mulyani Beri Kecaman Tegas