Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh melakukan giat razia insidentil dan geledah sejumlah kamar hunian warga binaan, Rabu (22/2/2023) malam.
Hal itu dilakukan sebagai Upaya dalam mencegah masuknya benda terlarang di kamar hunian warga binaan.
Kegiatan razia dan penggeledahan kamar hunian itu dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Rian Firmansyah didampingi oleh KPR dan Jajaran Pengamanan yang sedang menjalankan tugas.
Rian mengatakan, penggeledahan dan razia tersebut dilakukan dengan cara menggeledah badan dan seluruh barang milik warga binaan. "Kami juga memeriksa setiap sudut kamar hunian warga binaan yang berpotensi adanya benda terlarang," kata Rian kepada Serambinews.com, Kamis (23/2/2023)
Dari hasil razia tersebut kata Rian, pihaknya tidak ditemukan adanya narkoba. Akan tetapi petugas menemukan benda terlarang lainnya yang dapat memicu gangguan Kamtib yaitu satu unit Handphone, satu unit Charger Hp, satu buah gesper/Tali pinggang, dua sendok logam, satu gunting dan satu cutter
"Razia ini dilaksanakan sebagai langkah progresif guna meminimalisir dan mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Banda Aceh," ungkapnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh , Rian Firmansyah, razia itu juga dialami sebagai upaya Untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtib dan sebagai komitmen dalam mewujudkan Zero Halinar. Pihaknya akan rutin melakukan deteksi dini dengan melaksanakan razia setiap minggunya.
"Untuk Benda terlarang hasil razia tersebut nantinya akan kami data dan di inventarisir yang selanjutnya akan kami musnahkan," pungkasnya.(*)
Baca juga: Rutan Banda Aceh Perkuat Pengamanan Pintu Utama, Cegah Barang Tidak Sah Masuk ke Rutan