Berita Banda Aceh

Tim Gabungan Sidak Pangkalan Gas Melon Bersubsidi, Tindak Lanjut Laporan Penjualan Diatas HET

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan melakukan operasi sidak di pangkalan gas elpiji bersubsidi di Simpang Blower, Banda Aceh, Kamis (23/2/2023).

Kegiatan sidak itu dilakukan, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penjualan gas melon ukuran tiga kilogram dijual eceran diatas harga yang ditentukan.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemko Banda Aceh bersama Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh dan Satreskrim Polresta Banda Aceh, melakukan sidak pasar di lokasi pangkalan tabung gas elpiji bersubsidi di Simpang  Blower, Kamis (23/2/2022).

Kegiatan sidak itu dilakukan, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penjualan gas melon ukuran tiga kilogram dijual eceran diatas harga yang ditentukan.

Dimana disejumlah kios eceran, gas melon tersebut dijual mencapai Rp 40 ribu per tabung.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemko Banda Aceh, Ir Jalaluddin, MT mengatakan, pihaknya melakukan sidak di dua lokasi pangkalan tabung gas elpiji bersubsidi di gampong tersebut.

Dari hasil pemantauan yang dilakukan, elpiji tiga kilogram bersubsidi dijual masih sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp 18 ribu.

Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan pemantauan guna menjaga kestabilan harga di masyarakat.

"Memang dari hasil bincang-bincang kita dengan warga, terjadi gejolak harga pasar. Khususnya di kios-kios. Nanti ini kita akan lakukan penertiban sesuai dengan aturan," kata Jalal.

Baca juga: Ingin Jadi Agen Gas Elpiji 3 Kg? Begini Cara Daftar Jadi Agen Resmi Gas Elpiji, Siapkan Dokumen Ini

Namun yang saat ini menjadi persoalan ialah, masih ada pedagang yang menjual gas bersubsidi itu diatas HET.

"Ini nanti kita akan rumuskan bagaimana penindakannya. Kita terus melakukan secara bertahap. Kita juga minta nanti adanya surat edaran dari gubernur tentang tidak ada gas elpiji bersubsidi dijual di kios-kios eceran," ungkap Jalal.

Jika regulasi tersebut sudah ada, tentu kata dia, pihak dari aparat keamanan akan lebih mudah melakukan pemantauan.

Sementara itu, Kasi Pembinaan Usaha Hilir ESDM Aceh, Eulis Yesika menyebutkan, secara aturan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram ini tidak bisa dijual eceran di kios-kios.

"Karena batasnya sampai pangkalan saja. Jadi ini kita lagi ambil data, dari mana mereka bisa dapat tabung gas ini. Karena jika sudah di kios itu, segelnya mereka buka," ujar Eulis.

Untuk saat ini pihaknya juga akan terus memantau dan menindak dengan tegas, jika ada pangkalan yang menjual tabung gas bersubsidi itu tidak sesuai HET.

Pengawasan terus dilakukan secara masif.

Baca juga: Tidak Lagi Dijual di Warung Kecil, Kini Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP

Ia menginginkan, gas elpiji bersubsidi itu tepat sasaran dan yang menggunakannya orang yang berhak.

"Dan setelah kita koordinasi dengan masyarakat, banyak pedagang yang menjual di luar pangkalan. Dengan harga yang tinggi pula," jelasnya.

Hal serupa juga dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Dia menegaskan, pihaknya juga kini telah melakukan pendataan pangkalan-pangkalan gas elpiji bersubsidi di Kota Banda Aceh.

Pendataan itu dilakukan, untuk mencari tahu akar masalah mengapa gas bersubsidi itu dijual dengan harga tinggi.

"Jadi apakah memang dari kiosnya itu sendiri yang bermain, atau dari pangkalannya. Ini kita sedang telusuri," sebut Fadillah.

Pasalnya jika ditemukan hal seperti itu, akan ada sanksi administratif yang nantinya akan dirumuskan dari Pemprov dan Pemkot.

Sidak itu juga sebagai tahap pengawasan dari awal pendistribusian seperti apa ke masyarakat.

"Jika memang kenaikan harga dari kios, kita bisa mendata apakah sengaja menaikkan harga, atau dari pangkalannya. Artinya, itu akan disesuaikan dengan UU yang berlaku," pungkasnya. (*)

Baca juga: Aturan Subsidi Diperketat, Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP, Berlaku Mulai 2023

Berita Terkini