Opini
IAEI Penyelaras Kurikulum Ekonomi Islam
Dari dua dasar hukum tersebut yang diperkuat oleh dukungan publik di Aceh, akhirnya Bank Aceh secara total menggunakan sistem syariah. Langkah bijak B
Oleh Prof Dr Apridar SE MSi
Guru Besar Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Syiah Kuala dan Ketua Asosiasi Ahli Dosen Republik Indonesia (ADRI) Aceh dan Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Aceh
INDONESIA Association of Islamic Economists (IAEI) Wilayah Aceh baru melaksanakan Musyawarah Wilayah ke IV pada 15 November 2022 di Grand Permata Hati Syariah Blang Oi Banda Aceh. Komunitas para Ahli Ekonomi Islam menghadapi regulasi ke-empat ini berupaya untuk Membumikan Kurikulum Ekonomi Islam di Seluruh Kampus yang berada di Daerah Aceh ungkap Ketua IAEI terpilih Profesor Nazaruddin A Wahid yang juga sebagai Guru Besar Ekonomi Islam Ar Raniry Aceh.
IAEI berupaya optimal agar Aceh ke depan dapat mengimplementasikan tahapan syariat Islam secara kaffah di bumi Serambi Makkah. Untuk dapat mencapai keinginan mulia tersebut, tentu harus dimulai dengan menyelaraskan kurikulum Mata Kuliah Ekonomi Islam di seluruh perguruan tinggi, sekolah agama dan umum, serta pesantren. Kesamaan pandang dalam mendidik anak bangsa merupakan Langkah tepat dalam mengimplementasikan penerapan syariah Islam di Aceh.
Aceh harus menerapkan syariat Islam tidak hanya dari sisi akidah saja, tetapi harus sejalan dari sisi ibadah dan muamalah. Penerapan ekonomi syariah yang baru dilakukan dalam waktu dua tahun terakhir ini, ditandai dengan konversi Bank Aceh dari sistem konvensional ke Bank Aceh Syariah secara total.
Dari dua dasar hukum tersebut yang diperkuat oleh dukungan publik di Aceh, akhirnya Bank Aceh secara total menggunakan sistem syariah. Langkah bijak Bank Aceh sekarang sudah diikuti oleh banyak daerah lain di Indonesia, seperti halnya Bank NTB, dan Bank Nagari Sumatera Barat.
• Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Aceh, Prof Dr Nazaruddin: Bank Aceh Berperan Dalam Ekonomi Syariah
Langkah positif yang dilakukan Aceh harus terus memberikan inspirasi serta contoh yang baik terhadap berbagai gagas ke depan agar konsep syariah Islam yang begitu sempurna dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga mampu menyejahterakan masyarakat dunia dan akhirat. Islam merupakan agama yang “rahmatan lilalamin” yaitu petunjuk yang dapat menyejahterakan seluruh alam. Kesantunan dalam bermuamalah yang baik dan benar secara syariah tentu akan menyelamatkan manusia dunia dan akhirat.
Membumikan nilai-nilai syariah pada dasarnya menjalankan ketentuan sebagaimana yang diperintahkan, agar hidup lebih berkah serta penuh dengan nilai-nilai kebajikan. Makna tersebut tidak diartikan sebagai pemaksaan kepada pihak-pihak yang belum terbuka pintu hatinya dalam menjalankan suatu kebenaran dalam bermuamalah, namun lebih diharapkan sebagai ajakan untuk menempuh jalan kebajikan serta kesuksesan bersama.
Penyelarasan kurikulum sebagai rujukan dalam memahami kebenaran seharusnya dapat dilakukan dengan penjenjangan yang benar, agar perbedaan latar belakang dan sisi pandang yang berbeda tidak membuat kebajikan itu menjadi bias. Untuk itu diperlukan adanya lembaga yang memiliki kompetensi dalam meramu serta menyelaraskan konsep kebenaran tersebut dalam bentuk kurikulum yang baku serta mampu menyelaraskan pengetahuan yang perkembangannya sangat dinamis.
IAEI yang merupakan wadah perkumpulan para ahli ekonomi Islam memiliki kompetensi yang tidak diragukan lagi oleh masyarakat, serta memiliki tanggung jawab moral terhadap penyelesaian kurikulum pendidikan di daerah dalam menerapkan sistem syariah secara kaffah. Komitmen dalam menjalankan syariah, tentu harus dapat dibuktikan dengan adanya keselarasan kurikulum pendidikan yang diajarkan di daerah tersebut.
Dengan adanya keselarasan kurikulum semua jenjang pendidikan termasuk pesantren atau dayah, maka kekisruhan serta carut-marut pemikiran terhadap penerapan ekonomi syariah dalam bermuamalah akan tereduksi dengan sendirinya. Konsep dasar penerapan syariat harus benar-benar dipahami secara menyeluruh, agar masyarakat tidak terombang-ambing dengan kenikmatan sesaat dan rapuh dalam membangun ekonomi secara real dalam kehidupan masyarakat.
Sebagai mana kekisruhan terhadap penerapan sistem perbankan di bumi Serambi Mekkah. Bagi mereka yang sudah terbiasa bertransaksi secara konvensional tentu akan mengalami kekakuan saat diharuskan dengan hanya memiliki satu pilihan yaitu perbankan syariah. Mereka yang sudah merasakan kenikmatan terhadap alur gelombang konvensional, tentu akan merasakan kekakuan dalam mengikuti alur syariah yang memang memiliki perbedaan terhadap prinsip transaksi yang diterapkan.
Dengan lahirnya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang disusun sejak tahun 2005, dimana naskah akademiknya telah di verifikasi oleh Biro Hukum Pemerintah Aceh dan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada tahun 2007 yang akhirnya ditetapkan sebagai Qanun nomor 11 Tahun 2018, maka Aceh resmi memberlakukan sistem perbankan syariah untuk berbagai transaksi ekonomi. Perjalanan Panjang pembahasan qanun yang seharusnya dapat memperdalam pemahaman terhadap LKS, namun belum membawa alam pikiran kepada pemahaman yang sama.
Perbedaan pandangan terhadap penerapan kebijakan tersebut terkesan semakin tajam, apabila pemahaman terhadap konsep syariah atau ilmu ekonomi Islam tidak dimengerti secara mendasar oleh semua pihak. Untuk dapat membumikan pemahaman terhadap konsep syariah sebagai mana yang diharapkan oleh pencipta langit dan bumi serta seluruh isinya, maka pembelajaran serius dengan memasukkan kurikulum berjenjang serta sistematis dalam semua tingkatan pendidikan sangat diperlukan sebagai kekhususan yang diberikan kepada Aceh sebagai muatan lokal.
Dengan memahami Ilmu Ekonomi Islam secara masif, diharapkan keterbukaan alam pikiran dalam mengimplementasikan aktivitas muamalah terhadap transaksi ekonomi yang dapat menyejahterakan masyarakat semakin nyata adanya. Pemahaman penggalan ilmu yang tidak utuh, tentu akan menimbulkan friksi yang menjurus kepada pertikaian sebagaimana yang kita rasakan sekarang ini. Bila kondisi ini tidak direspons dengan baik, bukan tidak mungkin akan menimbulkan benih-benih perpecahan yang akan merusak tatanan kehidupan berbangsa yang harmonis.
Saatnya kita semua untuk tanggap terhadap kebenaran dengan bijak yang tidak memaksakan diri untuk mengaminkan kepada semua pihak terhadap persepsi pribadi untuk digeneralkan kepada masyarakat. Dengan menggunakan rujukan yang benar, serta kajian mendalam secara serius dan sistematis, tentu kebenaran itu akan muncul serta dapat membumi dalam kehidupan yang diberkahi oleh pemilik alam semesta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/profdrh-apridar.jpg)