Opini
WFH Tanpa Etika Kerja Islami: Reformasi Ilusi, Efisiensi Fiksi
Apakah WFH benar-benar menghemat, atau sekadar memindahkan beban—dari jalan raya ke ruang tamu, dari negara ke individu?
M. Shabri Abd. Majid*)
Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN pada April 2026 tidak lahir dari ruang hampa. Melalui Surat Edaran Kemendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, WFH satu hari tiap pekan—Jumat—ditetapkan atas nama efisiensi energi.
Ia lahir dari krisis: konflik Timur Tengah mengganggu pasokan, harga minyak melonjak sekitar 35 persen hingga USD 115 per barel—puncak sejak 2022—dan fiskal negara pun tertekan oleh subsidi yang membengkak.
Namun di titik ini, kita perlu jujur: efisiensi seperti apa yang sedang dibangun?
Apakah WFH benar-benar menghemat, atau sekadar memindahkan beban—dari jalan raya ke ruang tamu, dari negara ke individu?
Tanpa etika kerja yang kokoh—amanah, profesionalisme, akuntabilitas—WFH mudah berubah menjadi ilusi reformasi: tampak modern di permukaan, tetapi rapuh dalam praktik.
Padahal, WFH bukan hal baru. Ia pernah dijalankan penuh saat pandemi. Ia selalu hadir di setiap krisis—sebagai alat adaptasi, bukan terobosan.
Dan sejarahnya jelas: keberhasilannya tidak ditentukan oleh kebijakan, tetapi oleh sistem dan integritas manusia yang menjalankannya.
Baca juga: Dampak Perang AS–Israel vs Iran, Indonesia Terapkan Jatah BBM dan WFH PNS
Dalam Islam, ini terang benderang. Kerja adalah ibadah. Ia menuntut akal yang hidup, bukan sekadar hadir; itqan (profesionalisme unggul), bukan asal selesai; amanah, bukan sekadar formalitas.
Akal bukan pajangan—ia adalah tanggung jawab untuk melahirkan efisiensi nyata, bukan sekadar kebijakan simbolik.
Maka pertanyaannya bukan lagi teknis, tetapi mendasar: Apakah WFH menciptakan efisiensi, atau hanya memindahkan inefisiensi?
Apakah birokrasi siap fleksibel tanpa merusak layanan publik? Ataukah ini hanya respons cepat—yang menghindari akar masalah: lemahnya etika kerja?
WFH, E-Government, dan Etika Kerja Islami
WFH kerap dibingkai sebagai bagian dari transformasi e-government—janji efisiensi, transparansi, dan layanan yang lebih baik.
Secara teoritis, ia bergerak dari presence ke interaction, lalu transaction, hingga transformation (Zhang & Kimathi, 2017).
Namun Indonesia masih tertahan di tengah: digital hadir, tetapi belum menuntaskan. Layanan tampak online, tetapi tetap berakhir di loket.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Shabri-Abd-Majid-Mengulas-Tentang-Nasib-Gajah-Aceh.jpg)