Saat ini korban masih berada di RSUD Kalisari Batang, untuk dilakukan pemeriksaan dan otopsi.
"Kami bersama Satreskrim Polres Batang masih berupaya keras mengungkap adanya temuan mayat di kebun singkong itu," tandasnya.
Jajaran Satreskrim Polres Batang bergerak cepat mengungkap teka-teki kematian Magfiroh.
Hasilnya, hanya membutuhkan waktu 17 jam jajaran Satreskrim Polres Batang menangkap pelaku.
Hal itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar saat ditemui di kantornya, Jumat (24/2/2023).
"Iya memang benar sudah ditangkap, dini hari tadi sekitar pukul 01.30, 17 jam sejak laporan," tuturnya.
AKP Andi Fajar mengatakan pelaku merupakan orang dekat korban.
Namun, untuk kronologis, motif hingga barang bukti, akan segera diungkapkan saat ekspos resmi.
"Untuk detail nanti sore ya, akan ada ekspos resminya dan disampaikan langsung oleh Pak Kapolres, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih dalam," imbuhnya.
Baca juga: Jumat Curhat, Yonif 117/KY dan Persit KCK Pererat Silaturahmi dengan Warga Cucum Aceh Besar
Baca juga: Hasil Drawing 16 Besar Liga Europa: Man United Vs Real Betis, Sporting CP Vs Arsenal
Baca juga: VIDEO - 12 Rumah Terbakar di Kawasan Padat Penduduk Desa Suka Maju Simeulue
Kompas.com: Mayat Wanita di Kebun Singkong Ternyata Dibunuh Selingkuhan yang Terlilit Utang