Berita Banda Aceh

H Azhar Mj Roment tak Terima Di-PAW, Ajukan PK ke Majelis Tahkim PDA

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Ketua Partai Darul Aceh (PDA), Tgk Muhibbussabri memperlihatkan lambang PDA yang baru dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (1/12/2021).

“Iya, surat permohonan PK sudah dikirim ke Majelis Tahkim pada Jumat kemarin,” kata Kuasa Hukum Azhar Mj Roment, Nourman Hidayat SH kepada Serambinews.com, Selasa (28/2/2023).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Anggota DPRA dari Partai Darul Aceh (PDA) H Azhar Mj Roment tidak menerima keputusan DPP PDA yang melakukan Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap dirinya.

Ia pun memprotes dengan mengaju surat Peninjauan Kembali (PK) ke Majelis Tahkim agar keputusan DPP PDA dibatalkan, karena selama ini merasa tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan partai.

“Iya, surat permohonan PK sudah dikirim ke Majelis Tahkim pada Jumat kemarin,” kata Kuasa Hukum Azhar Mj Roment, Nourman Hidayat SH kepada Serambinews.com, Selasa (28/2/2023).

Dalam surat PK antara lain, Roment menerangkan bahwa sejak dilantik sebagai anggota DPRA periode 2029-2024, dirinya selalu memenuhi kewajiban untuk partai dan konstituen di daerah pemilihan (dapil).   

“Bahwa belakangan muncul desas desus akan terjadinya pergantian antarwaktu terdiri diri saya tanpa dasar yang konkrit dan menyebabkan saya merasa bingung dan mempertanyakan hal tersebut kepada pimpinan DPP Partai Darul Aceh yang pada pokoknya tidak ada permasalahan apa-apa,” ungkap Roment dalam surat PK.

Seperti diberitakan sebelumnya, secara mengejutkan DPP PDA mengusulkan PAW H Azhar Mj Roment dari anggota DPRA.

Padahal saat ini, pria yang akrap disapa Haji Roment menjabat Ketua Fraksi PDA-PKB di DPRA.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDA Tgk Syahminan Zakaria mengatakan, surat usulan PAW sudah disampaikan ke pimpinan DPRA pada 21 Februari 2023.

Baca juga: Ekses PAW H Azhar Mj Roment, Pengurus PDA Banda Aceh Mundur dari Keanggotaan Partai

Dalam suratnya, PDA juga mengusul Eddi Shadiqin sebagai pengganti Azhar Mj Roment.

“Roment ini diberhentikan dari keanggotaan DPRA, tidak diberhentikan dari keanggotaan partai. Untuk penggantinya partai mengusul Eddi Shadiqin,” kata Syahminan saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (24/2/2023).

Syahminan mengaku, pemberhentian disepakati dalam rapat harian DPP PDA pada Rabu 15 Februari 2023.

Partai menilai, Roment telah melakukan kesalahan karena tidak pernah menyampaikan laporan tertulis hasil reses yang dilakukan kepada partai.

Menurut Syahminan, laporan hasil reses merupakan alat ukur partai untuk menilai sejauh mana anggota dewan melakukan penyerapan aspirasi dan kerja-kerja politiknya terhadap masyarakat yang diwakilinya di parlemen.

“Itu tidak pernah dilakukan oleh Roment selaku anggota legislatif. Sehingga partai tidak bisa mengukur, sejauh mana penyerapan aspirasi oleh dewan yang telah dipilih oleh konstituen,” kata Syahminan.(*)

Baca juga: Tak Pernah Lapor Hasil Reses ke Partai, PDA Usul PAW Anggota DPRA Azhar Mj Roment

Berita Terkini