Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – DPRA Bersama Tim Tenaga Ahli Advokasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) melakukan sosialisasi draf revisi undang-undang tersebut di wilayah pantai barat selatan Aceh.
Kegiatan di wilayah zona 4 yang meliputi Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Singkil, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara ini dipusatkan di Gedung DPRK Abdya, Selasa (28/2/2023).
Acara ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRA Safaruddin selaku Koordinator Zona 4, didampingi Safaruddin, H Ali Basrah selaku ketua, Nurdiansyah Alasta selaku sekretaris, dan anggota Safrijal, Hendriyono, Rijaluddin, Tgk H Makhyaruddin Yusuf, Mukhlis Mukhtar, SH, Dr Efendi Hasan, Ubaidullah, dan Zulfikar Muhammad.
Safaruddin berharap semua peserta memberikan masukan terhadap draf Revisi UUPA demi kemajuan dan kemakmuran Aceh ke depan.
Dalam kegiatan tersebut, Mukhlis Mukhtar selaku anggota Tim Tenaga Ahli Advokasi UUPA mengungkapkan beberapa pasal yang telah jelas dan seharusnya tidak ada lagi perdebatan untuk dimunculkan dalam UUPA.
“Qanun-qanun yang telah dibentuk berdasarkan penjabaran dari UUPA tidak boleh dibatalkan. Namun, hari ini mayoritas Qanun Aceh sudah dibatalkan, maka dari itu sudah melanggar komitmen,” kata Mukhlis Mukhtar.(*)
Baca juga: Jaring Masukan Masyarakat, DPRA akan Sosialisasi Draf Revisi UUPA ke Kabupaten/Kota
Baca juga: Jelang Revisi UUPA, Masalah Sebenarnya di Mana?