Breaking News

Berita Banda Aceh

Jaring Masukan Masyarakat, DPRA akan Sosialisasi Draf Revisi UUPA ke Kabupaten/Kota  

“Kegiatan sosialisasi draf perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh ini bertujuan memberikan informasi dan menjaring...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya. 

“Kegiatan sosialisasi draf perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh ini bertujuan memberikan informasi dan menjaring aspirasi dari seluruh masyarakat Aceh,” kata pria yang akrab disapa Pon Yaya, pada Kamis (23/2/2023).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan melakukan sosialisasi draf perubahan atau revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke kabupaten/kota se Aceh.

Kegiatan ini akan berlangsung dari tanggal 26 Februari hingga 9 Maret 2023.

Adapun peserta acara ini berjumlah 50 orang terdiri atas anggota DPRK, bupati/wali kota, unsur forkopimda, MPU, HUDA, MAA, MPA, akademisi, partai politik, KPA, perangkat gampong, hingga LSM.

Ketua DPRA, Saiful Bahri mengatakan DPRA telah membentuk Tim Tenaga Ahli Advokasi UUPA yang salah satu tugasnya adalah menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh unsur masyarakat Aceh terkait aturan dimaksud.

“Kegiatan sosialisasi draf perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh ini bertujuan memberikan informasi dan menjaring aspirasi dari seluruh masyarakat Aceh,” kata pria yang akrab disapa Pon Yaya, pada Kamis (23/2/2023).

Ia menerangkan, bahwa kegiatan sosialisasi draf perubahan UUPA dilakukan ke kabupaten/kota sebagai sebagai langkah untuk memberi informasi dan menjaring aspirasi dari seluruh masyarakat Aceh.

“Sosialisasi draf perubahan UUPA ini dilaksanakan melalui metode tatap muka dengan penyampaian paparan oleh narasumber (Pimpinan dan Anggota DPRA serta Anggota Tim Tenaga Ahli Advokasi UUPA) serta dilanjutkan dengan diskusi interaktif (tanya jawab),” ujarnya.

Baca juga: Reses di Aceh Utara, Ketua DPRA: Maret 2023 Draf Revisi UUPA Diserahkan ke DPR RI

Pon Yaya menambahkan, bahwa proses sosialisasi ini dibagi dalam beberapa zonasi.

Untuk zona 1 meliputi Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang dengan Koordinator Saiful Bahri (Pon Yaya).

Zona 2 meliputi Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Pidie dan Pidie Jaya dengan Koordinator Dalimi selaku Wakil Ketua I DPRA.

Kemudian zona 3 meliputi  Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue, Bener Meriah, dan Aceh Tengah dengan Koordinator Teuku Raja Keumangan selaku Wakil Ketua II DPRA.

Lalu zona 4 meliputi Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Singkil, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara dengan Koordinator Safaruddin, Wakil Ketua III DPRA.

Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi ini dilakukan karena saat ini Pemerintah Aceh sedang melakukan revisi UUPA.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved