"Apapun keputusan majelis hakim atas perkara nomor 15/G/2022/PTUN.BNA yang diajukan banding tersebut kami tetap memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim selaku wakil Tuhan pemberi keputusan di dunia," kata Erlizar.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengeluarkan putusan yang meminta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh selaku Tergugat membatalkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 202.
SK tersebut terkait, Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (PNA) tanggal 27 Desember 2021 dengan Ketum Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuady.
Putusan itu menguatkan putusan PTUN Banda Aceh, atas objek gugatan yang diajukan oleh PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019 dengan Ketum Samsul Bahri ben Amiren alias Tiyong.
Selaku Kuasa Hukum Tergugat Erlizar Rusli kepada Serambinews.com, Kamis (2/3/2023) mengatakan pihaknya tetap menghormati apapun keputusan pengadilan.
"Apapun keputusan majelis hakim atas perkara nomor 15/G/2022/PTUN.BNA yang diajukan banding tersebut kami tetap memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim selaku wakil Tuhan pemberi keputusan di dunia," kata Erlizar.
Tapi, sambungnya, putusan banding tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga keputusan yang telah dikeluarkan tetap dianggap sah.
"Kami menyatakan keputusan yang telah kami keluarkan tetap dianggap sah, sebelum ada putusan hukum yang tetap terhadap perkara ini," ujarnya.
Baca juga: PTTUN Menangkan Gugatan Tiyong,KIP Aceh Koordinasi dengan KPU Soal Status PNA Sebagai Peserta Pemilu
"Mengenai apakah kami akan mengajukan kasasi ya itu hak semua pihak selaku subjek hukum yang diberikan Undang-Undang, tinggal apakah subjek hukum tersebut akan menggunakan haknya atau tidak?," sambung dia.
Saat ini pihaknya sedang menunggu relas resmi dari PTUN Banda Aceh.
"Setelah kami terima nanti, kami akan memberikan jawaban pastinya apakah kasasi atau tidak," demikian Erlizar Rusli.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Tinggi PTTUN Medan mengeluarkan keputusan terhadap sengketa tata usaha yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB Bireuen.
Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan putusan PTUN Banda Aceh yang memenangkan PNA hasil KLB dengan ketua umum Samsul Bahri atau akrap disapa Tiyong.
Putusan perkara Nomor 372/B/2022/PT.TUN.MDN ditetapkan oleh majelis hakim tinggi yang diketuai Simon Pangondian Sinaga bersama hakim anggota Herman Baeha dan Marsinta Uli Saragih pada Rabu (1/3/2023).
Adapun objek gugatan yaitu Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh tanggal 27 Desember 2021.
SK tersebut merujuk kepada SK pengesahan kepengurusan PNA dengan ketua umum Irwandi Yusuf dan sekretaris Jenderal Miswar Fuady yang kemudian menjadi dasar PNA mendaftar sebagai peserta pemilu 2024.
"Hasil putusan PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Banda Aceh Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA Tanggal 29 September 2022 yang membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021," kata Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Imran Mahfudi.
Imran menyebutkan bahwa dengan keluarnya putusan PTTUN tersebut telah terbukti bahwa SK Kanwil Kemenkumham Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 diterbitkan tidak sesuai dengan mekanisme dan menyalahi ketentuan perundang-undangan, sehingga SK tersebut sesuai dengan perintah pengadilan haruslah dicabut.
Dengan dikuatkannya putusan PTUN Banda Aceh yang telah membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021, maka keabsahan PNA sebagai peserta Pemilu 2024 menjadi cacat hukum, karena dokumen yang diserahkan oleh DPP PNA Ketika mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 adalah SK tersebut.(*)
Baca juga: BREAKINGNEWS - PTTUN Medan Menangkan Gugatan Tiyong, Batalkan SK Pengurus PNA Kubu Irwandi