Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pj Bupati Pidie, Wahyudi Adisiawanto, memimpin apel ikrar netralisasi PNS, sekaligus penandatanganan fakta integritas netralisasi PNS, pada pemilihan umum 2024, di lapangan kantor bupati setempat, Senin (06/03/2023).
Apel penandatangan netralitas PNS dihadiri Sekda Pidie, Idhami, pejabat teras, kepala SKPK, camat dan PNS.
Untuk inspekrur apel Irbansus, Munandar.
"Netralisasi ASN telah jelas tertuang dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Pj Bupati Pidie, Wahyudi Adisiswanto, kepada Serambinews.com, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Istri Pasok Pria ke Kamar Saat Suami ke Luar Kota, Pasangan Selingkuh di Langsa Dicambuk 100 Kali
Ia menyebutkan, sebagai PNS dilarang terlibat dalam kepentingan kelompok-kelompok politik, meski PNS memiliki hak politik.
Kata Wahyudi, kepentingan kelompok politik, tentunya akan menyebabkan perpecahan jika dipraktikkan dalam lembaga pemerintahan.
"PNS harus profesional tidak boleh mendukung kelompok partai politik," tegasnya.
Baca juga: KASN Soroti Dukungan PNS pada Pilkada dan Pemilu, Tahun 2020-2021 Ada 2.304 PNS Langgar Netralitas
Di sisi lain, kata Wahyudi, kinerja perlu dievaluasi, dengan masa kerja telah berjalan tujuh bulan sebagai pejabat bupati.
Bahwa, dalam perjalanan pemerintah tidak sempurna sehingga muncul kritikan.
Namun, mengacu pada gol orientasi, bahwa banyak kemajuan yang sudah dicapai, meskipun secara fisik Pemkab belum mencapai penilaian maksimal.
"Kita telah melakukan perbaikan-perbaikan dengan beberapa peristiwa atau penghargaan yang sudah kita peroleh," pungkasnya. (*)
Baca juga: ASN Pamit Ingin Cabut Gigi, Nyatanya Bawa Istri Orang Ke Hotel, Bu Guru tak Berkutik Digerebek Suami