Berita Langsa

Istri Pasok Pria ke Kamar Saat Suami ke Luar Kota, Pasangan Selingkuh di Langsa Dicambuk 100 Kali

prosesi uqubat cambuk pasangan selingkuh yang difasilitasi Satpol PP dan WH Kota Langsa ini, berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka Langsa

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dua terpidana kasus jinayah sebelum menjalani uqubat cambuk di depan umum, di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Kota Langsa, Senin (6/3/2023). Mereka mengaku melakukan hubungan zina atau suami istri setelah digerebek oleh warga. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Senin (6/3/2023) melaksanakan eksekusi cambuk terhadap pasangan selingkuh (kasuh jinayah) pria DS (29) warga Aceh Timur dan IW (29) berstatus IRT asal Langsa.

Pasangan haram yang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah  Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs pada tanggal 21 Februari 2023 lalu itu, dicambuk masing-masing 100 kali.

Sementara prosesi uqubat cambuk yang difasilitasi Satpol PP dan WH Kota Langsa ini, berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka Langsa

Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut dihadiri hakim pengawas dari Hakim Mahkamah Syar’iyah  Langsa, perwakilan dari Pemko Langsa, Kejaksaan Negeri, dan lainnya.

Baca juga: ASN Pamit Ingin Cabut Gigi, Nyatanya Bawa Istri Orang Ke Hotel, Bu Guru tak Berkutik Digerebek Suami

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota  Langsa, IW (29), nekat pasok seorang pria asal  Aceh Timur, DS (29) ke dalam rumahnya di Gampong Alue Dua, Kecamatan  Langsa Baro, Kota  Langsa.

Aksi nekat itu dilakukan IW saat  suaminya sedang bertugas keluar kota.

Di dalam rumah, kedua pasangan non-muhrim tersebut melakukan perbutan zina.

Warga desa yang mengetahui hal tersebut, langsung mengerebek keduanya dan menyerahkannya ke pihak berwajib.

Baca juga: Anaknya Terus Panggil Ayah, Haji Uma Advokasi Kasus Warga Diamankan Polisi Karena Racuni Harimau

IW dan DS mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan atau berzina.

Kini keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah  Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs yang dibacakan pada Selasa (21/2/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Said Nurul Hadi menyatakan DS dan IW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  jarimah zina.

Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 Lengkap Seluruh Aceh, Awal Puasa Diperkirakan Mulai 23 Maret

Menjatuhkan pidana terhadap DS dan IW dengan Uqubat hudud berupa cambuk didepan umum masing-masing sebanyak 100 kali,” bunyi putusan itu.

Dalam dakwaan, kejadian ini bermula pada pada Rabu (11/1/2023) sekira pukul 18.00 WIB  saat DS menanyakan keberadaan IW.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved