Berita Langsa
Istri Pasok Pria ke Kamar Saat Suami ke Luar Kota, Pasangan Selingkuh di Langsa Dicambuk 100 Kali
prosesi uqubat cambuk pasangan selingkuh yang difasilitasi Satpol PP dan WH Kota Langsa ini, berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka Langsa
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Senin (6/3/2023) melaksanakan eksekusi cambuk terhadap pasangan selingkuh (kasuh jinayah) pria DS (29) warga Aceh Timur dan IW (29) berstatus IRT asal Langsa.
Pasangan haram yang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs pada tanggal 21 Februari 2023 lalu itu, dicambuk masing-masing 100 kali.
Sementara prosesi uqubat cambuk yang difasilitasi Satpol PP dan WH Kota Langsa ini, berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka Langsa.
Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut dihadiri hakim pengawas dari Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, perwakilan dari Pemko Langsa, Kejaksaan Negeri, dan lainnya.
Baca juga: ASN Pamit Ingin Cabut Gigi, Nyatanya Bawa Istri Orang Ke Hotel, Bu Guru tak Berkutik Digerebek Suami
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Langsa, IW (29), nekat pasok seorang pria asal Aceh Timur, DS (29) ke dalam rumahnya di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Aksi nekat itu dilakukan IW saat suaminya sedang bertugas keluar kota.
Di dalam rumah, kedua pasangan non-muhrim tersebut melakukan perbutan zina.
Warga desa yang mengetahui hal tersebut, langsung mengerebek keduanya dan menyerahkannya ke pihak berwajib.
Baca juga: Anaknya Terus Panggil Ayah, Haji Uma Advokasi Kasus Warga Diamankan Polisi Karena Racuni Harimau
IW dan DS mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan atau berzina.
Kini keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs yang dibacakan pada Selasa (21/2/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Said Nurul Hadi menyatakan DS dan IW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jarimah zina.
Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 Lengkap Seluruh Aceh, Awal Puasa Diperkirakan Mulai 23 Maret
Menjatuhkan pidana terhadap DS dan IW dengan Uqubat hudud berupa cambuk didepan umum masing-masing sebanyak 100 kali,” bunyi putusan itu.
Dalam dakwaan, kejadian ini bermula pada pada Rabu (11/1/2023) sekira pukul 18.00 WIB saat DS menanyakan keberadaan IW.
zina
hubungan badan
hukuman cambuk
dicambuk 100 kali
Digerebek Warga
istri pasok pria lain
Langsa
Serambinews
Serambi Indonesia
Istri Selingkuh
Pasangan Selingkuh
berselingkuh
Peneliti Unsam Cari Jejak Makam Chik Ma’ad Muda Tiro di Pedalaman Pidie |
![]() |
---|
Satgas BKC Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Wajib Bayar Ultimum Remidium |
![]() |
---|
Temuan Rokok Ilegal di Rumah dan Kebun, Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang, 2 Pelaku Kabur |
![]() |
---|
Kasus 27,8 Kg Kokain di Langsa, Polres Serahkan 7 Tersangka dan BB ke Jaksa |
![]() |
---|
Polres Langsa Terbitkan DPO Pemilik Toko Emas Kohinoor, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.