SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Nilai transaksi lebih dari 40 rekening eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT), yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencapai sekitar Rp 500 miliar.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, nilai transaksi Rafael sebesar Rp 500 miliar itu bukanlah nilai dana melainkan nilai mutasi rekening mulai dari 2019 sampai 2023.
"Itu mutasi rekening pada rekening yang kami bekukan. Bukan nilai dana. Itu hanya terkait RAT dan pihak-pihak yang kami duga terkait (individu atau badan hukum)," kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Ivan sebelumnya membenarkan bahwa rekening yang diblokir termasuk atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dan anak-anak Rafael termasuk Mario Dandy Satrio (20) yang saat ini berstatus tersangka penganiayaan.
“Iya (rekening Ernie dan anak-anak Rafael termasuk Mario diblokir),” tutur Ivan.
Diberitakan sebelumnya, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar menjadi sorotan setelah Mario menganiaya D (17).
D merupakan anak seorang pengurus GP Ansor.
Kebiasaan Mario memamerkan gaya hidup mewah melalui media sosial lantas terkuak oleh warganet.
PPATK pun menyatakan sudah mengendus transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003.
Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan hasil analisis (LHA) pada 2012 silam.
Rafael diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi dengan nilai yang mencurigakan.
“Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 ke belakang,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Belakangan, PPATK telah memblokir rekening sejumlah pihak, termasuk konsultan pajak, yang diduga menjadi nominee Rafael Alun.
Ivan menyebut transaksi nominee itu cukup intens dengan jumlah yang besar.
PPATK juga menduga terdapat pihak yang berperan sebagai pencuci uang profesional (professional money launderer/PML) di balik harta kekayaan Rafael.
Sang konsultan pajak yang menangani Rafael diduga melarikan diri ke luar negeri.
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan.
PPATK kemudian mendeteksi dan memblokir puluhan rekening milik Rafael, istri serta anak-anaknya yang diduga terindikasi menjadi bagian dari dugaan kekayaan tak wajar.
Nilanya disebut mencapai Rp 500 miliar.
Di sisi lain, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyatakan sudah melakukan audit terhadap Rafael.
Mereka merekomendasikan supaya Rafael dipecat, dan disebut sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
KPK Dalami Harta Rafael yang Tak Didata dalam LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah aset eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang tidak tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak hanya mendalami harta Rp 56,1 miliar yang didata dalam LHKPN Rafael.
Menurut dia, KPK tidak berhenti dengan adanya informasi mengenai kepemilikan mobil Rubicon dan Harley Davidson yang dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satrio.
“Jadi tidak berhenti ketika kami menemukan data dan info, misalnya mobilnya, mogenya, tapi tentu itulah temuan yang kami dapatkan yang kami terus dalami,” kata Ali dalam konferensi pers di KPK, Selasa (7/3/2023).
Meski demikian, KPK enggan membeberkan lebih lanjut terkait aset Rafael yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Ia menyebut, perkara Rafael kini telah masuk dalam tahap penyelidikan.
Adapun pemeriksaan harta kekayaan Rafael dilakukan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.
Temuan dugaan pidana dari pemeriksaan ini kemudian diserahkan kepada Direktorat Penyelidikan di bawah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
“Disepakati terkait pemeriksaan LHKPN RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan,” ujar Ali.
Ali mengatakan, KPK sudah memiliki banyak pengalaman dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karena itu, modus-modus dalam TPPU justru menjadi titik awal untuk dilakukan pendalaman.
“Saat ini tim gabungan LHKPN dan juga Direktorat Penyelidikan yang akan menindaklanjuti lebih jauh terkait itu,” kata Ali.
Rafael sebelumnya dipanggil KPK untuk diklarifikasi soal sumber harta kekayaannya yang dinilai tidak sesuai dengan profil.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menemukan indikasi pencucian uang oleh Rafael pada 2012.
Belakangan, PPATK menyebut terdapat pihak yang berperan sebagai pencuci uang profesional (professional money laundrer).
PPATK pun memblokir puluhan rekening yang terdiri dari Rafael, istrinya, anaknya, dan sejumlah pihak yang terkait dengan indikasi TPPUnya.
Jumlah total rekening yang diblokir lebih dari 40 dengan nilai mutasi lebih dari Rp 500 miliar sepanjang 2019-2023.
“Itu hanya terkait RAT dan pihak-pihak yang kami duga terkait (individu atau badan hukum),” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Selain itu, PPATK menduga, terdapat konsultan pajak yang menjadi nominee Rafael.
Sebanyak dua eks pegawai pajak juga disebut bekerja pada konsultan tersebut.
Baca juga: Pria Ini Laporkan Ayah Kandung ke Polisi, Sang Ayah Bawa Kabur Istrinya karena Jatuh Cinta
Baca juga: Hati-hati! Nama Ketua PMI Banda Aceh Dicatut, Pelaku Pakai Bahasa Aceh, Modus Tawarkan Mobil Murah
Baca juga: Rawan Macet Jelang Ramadhan, Dishub Aceh Besar Intensifkan Penjagaan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Rafael, Nilai Transaksi di 40 Rekening Diblokir Capai Rp 500 M"