SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Hasilnya, terbukti bahwa Rafael Alun menyembunyikan harta dan tidak patuh perpajakan.
"Audit investigasi ini untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan, termasuk kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
Ia menuturkan, Itjen Kemenkeu melakukan pemeriksaan dengan membentuk tiga tim, yaitu tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, dan tim investigasi dugaan fraud.
Pada tim eksaminasi, dilakukan pemeriksaan seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya.
Hasilnya, ditemukan bahwa terdapat beberapa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya.
"Tim ini juga melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial, baik video, foto, dan sebagainya. Jadi tim ini juga adalah bahan untuk tim investigasi," jelas dia.
Baca juga: VIDEO Usai Rafael dan Eko, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ikut Disorot Harta Kekayaannya
Kemudian, dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, ditemukan bahwa terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Kemudian, ditemukan juga bahwa dia tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, serta ditemukan bahwa sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, baik itu orangtua, kakak adik, maupun teman.
Selanjutnya, pada hasil pemeriksaan oleh tim invetigasi, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN (aparatur sipil negara)," tutur Awan.
Lalu, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia juga ditemukan menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
"(Dari hasil investigasi) terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," ungkap Awan.
Baca juga: Nilai Transaksi Lebih dari 40 Rekening Rafael Alun Trisambodo Diblokir PPATK Capai Rp 500 Miliar
Kemenkeu Temukan Sebagian Aset Rafael Alun atas Nama Orang Lain
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan adanya sebagian aset Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang kepemilikannya menggunakan nama orang lain.
Temuan itu berdasarkan hasil audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun.
Pemeriksaan dilakukan oleh salah satu tim yang dibentuk oleh Itjen Kemenkeu, yakni tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan.
"Hasilnya, terdapat sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu bisa orangtua, kakak, adik, dan teman, seperti itu," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
Selain itu, dari hasil pemeriksaan ditemukan pula bahwa eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut, tidak sepenuhnya melaporkan hasil usaha sewa ke dalam harta kekayaannya.
"Juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan," ungkap dia.
Sementara itu, salah satu temuan dari tim lain yang dibentuk Itjen Kemenkeu, yakni tim invetigasi dugaan fraud, juga menunjukkan adanya indikasi Rafael Alun berupaya meneembunyikan harta kekayaannya dan sumber perolehannya.
"Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar," tutur Awan.
Temuan Kemenkeu terkait aset-aset Rafael Alun yang diatasnamakan pihak lain sejalan dengan dugaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Rafael Alun menggunakan nominee untuk bertransaksi.
Penggunaan nominee merupakan modus yang kerap dilakukan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyamarkan uang hasil kejahatan mereka. Dalam kasus ini, perantara tersebut diduga menjadi tangan panjang Rafael Alun.
Menurut PPATK, nominee bisa berupa seseorang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda.
Nama dari pihak-pihak yang dicatut dapat digunakan untuk membeli bangunan, saham, tanah, dan lain-lain.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dugaan penggunaan nominee itu dikarenakan pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara profil Rafael Alun dengan transaksi yang dinilai ganjil.
"Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang diduga sebagai nominee atau perantaranya," kata Ivan pada Jumat (24/2/2023).
Mutasi Rekening Terkait Rafael Alun Trisambodo Selama 4 Tahun Capai Rp 500 Miliar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, nilai transaksi pada rekening yang terkait Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam 4 tahun mencapai Rp 500 miliar.
Transaksi itu berasal dari lebih 40 rekening Rafael Alun Trisambodo secara pribadi, keluarganya, dan serta pihak lain yang terkait sepanjang periode 2019-2023.
"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Ia mengatakan, PPATK pun telah memblokir lebih dari 40 rekening yang terkait Rafael Alun Trisambodo tersebut.
Hal ini sebagai buntut pemeriksaan terhadap transaksi mencurigakan yang terjadi pada rekening Rafael Alun Trisambodo.
"Ada lebih dari 40 rekening sudah kami blokir," ujarnya.
Seperti diketahui, harta kekayaan Rafael Alun, pegawai Ditjen Pajak, tengah menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS) terlibat kasus penganiayaan dan kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Rafael Alun tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021.
Nilai kekayaannya terpantau melonjak dari tahun ke tahun.
Salah satu kenaikan harta yang signifikan terjadi pula di sepanjang 2019-2020.
Dalam kurun waktu setahun harta Rafael Alun bertambah Rp 11,35 miliar, dari sebesar Rp 44,27 miliar per 31 Desember 2019 menjadi Rp 55,65 miliar per 31 Desember 2020.
Hingga akhirnya, harta Rafael Alun kembali naik lagi sekitar Rp 450 juta sehingga menjadi sebesar Rp 56,1 miliar per 31 Desember 2021.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa adanya aktivitas transaksi mencurigakan yang melibatkan Rafael sejak lama. Pada 2012, PPATK menemukan dugaan Rafael Alun Trisambodo memerintahkan orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi.
“Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan saat dihubungi awak media, Jumat (24/2/2023).
Penggunaan nominee merupakan modus yang kerap dilakukan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyamarkan uang hasil kejahatan mereka.
Dalam kasus ini, perantara tersebut diduga menjadi tangan panjang Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Beko di Proyek Strategis Nasional Bendungan Rukoh Pidie Terbakar
Baca juga: Donasi Warga Pidie Jaya untuk Korban Gempa Turki dan Suriah Hampir Rp 300 Juta, GMPJ Terus Galang
Baca juga: Terpidana Pelecehan Wanita Keterbelakangan Mental di Sabang Dicambuk 119 Kali
Kompas.com: Hasil Investigasi Kemenkeu: Rafael Alun Trisambodo Terbukti Sembunyikan Harta dan Tidak Patuh Pajak