Berita Sabang

Terpidana Pelecehan Wanita Keterbelakangan Mental di Sabang Dicambuk 119 Kali

Artinya vonis terhadap terpidana pelecehan terhadap wanita keterbelakangan mental di Sabang ini semestinya 125 kali cambuk. 

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Humas Kejari Sabang
Eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelecehan wanita gangguan mental di di halaman Masjid Agung Babussalam Sabang, Rabu (8/3/2023) 

Artinya vonis terhadap terpidana pelecehan terhadap wanita keterbelakangan mental di Sabang ini semestinya 125 kali cambuk

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengeksekusi cambuk satu terpidana pelanggaran syariat Islam 119 kali setelah dikurangi masa penahanan enam bulan. 

Artinya vonis terhadap terpidana pelecehan terhadap wanita keterbelakangan mental di Sabang ini semestinya 125 kali cambuk

Namun karena dikurangi masa penahanan enam bulan menjadi 119 kali atau dengan kata lain sebulan menjalani penahanan dihitung sekali cambuk

Eksekusi hukuman cambuk itu dilaksanakan di di halaman Masjid Agung Babussalam Sabang, Rabu (8/3/2023). 

Prosesi hukuman cambuk dilaksanakan di atas panggung terbuka disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, tim medis, dan forkopimda Kota Sabang. Terpidana dicambuk algojo yang turut disaksikan warga setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, SH., MH mengatakan eksekusi hukuman cambuk ini sesuai putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang Nomor 3/JN/2023/MS.Sab tanggal 07 Februari 2023.

"Satu terpidana tersebut diputuskan bersalah dalam perkara hukum jinayat melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa 125 kali cambuk dikurangi masa tahanan selama 6 bulan menjadi 119 cambuk di depan umum dalam perkara jinayat," jelas Milono. 

Kajari mengatakan dalam pelaksanaan eksekusi cambuk ini, pihaknya kejaksaan tak bisa melakukan sendiri, melainkan melainkan dibantu pihak-pihak lain.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 253, Pasal 254, Pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Oleh karena itu, dalam hal ini jaksa berkoordinasi dengan Wilayatul Hisbah Kota Sabang untuk mempersiapkan Petugas Pecambuk, Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan.

Kemudian Mahkamah Syar'iyah Kota Sabang untuk menyiapkan hakim pengawas agar hadir pada pelaksanaan uqubat cambuk itu. 

"Untuk itu saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sabang mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait dalam membantu pelaksanaan kegiatan ini," ujarnya. 

Kajari Sabang juga berharap eksekusi cambuk tersebut memberi efek jera kepada pelaku, sehingga tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, juga menjadi pembelajaran bagi yang lain agar tidak meniru perbuatan para terpidana. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved