KPK Sebut Negara Berisiko Rugi Rp 4,5 Triliun dalam Pengelolaan Jalan Tol, Ini Penyebabnya

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, negara berisiko mengalami kerugian Rp 4,5 triliun dalam pengelolaan jalan tol.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, risiko kerugian itu muncul karena pihak pengelola jalan tol tidak kunjung mengembalikan uang Rp 4,5 triliun yang sebelumnya digunakan untuk keperluan pembebasan lahan pembangunan jalan tol.

“Janjinya nanti kalau jalan tolnya jadi dibalikin itu uang. Ternyata tol sudah jadi Rp 4,5 triliunnya belum dipulangin dan belum jelas juga rencana pengembaliannya bagaimana,” ujar Pahala saat ditemui awak media di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

 Karena itu, kata Pahala, KPK mendorong agar uang Rp 4,5 triliun itu dikembalikan.

Sejumlah pihak pun dipanggil.

Sebab, uang yang dikucurkan negara tersebut berjumlah besar.

“Kan Rp 4,5 triliun kan besar uangnya,” ujar Pahala.

Selain itu, KPK menyoroti risiko konflik kepentingan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Sebab, sebanyak 5 orang pada lembaga tersebut diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan jalan tol.

Baca juga: Manfaat Jalan Tol, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Merawat Tradisi Aceh

Menurut Pahala, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menyetujui pencopotan kelima orang tersebut dari jabatannya.

“Kita bilang gimana gitu, Pak Menteri sudah setuju copot itu semua yang lima. Jangan tanya saya namanya. Saya lupa,” kata Pahala.

Berdasarkan data yang dihimpun KPK, sejak 2016 pemerintah pembangunan jalan tol di Indonesia meningkat secara drastis mencapai 2.923 kilometer.

Ruas jalan tol itu mencapai 33 dengan nilai investasi Rp 593,2 triliun.

Namun, KPK justru menemukan potensi korupsi.

Temuan masalah itu meliputi proses perencanaan, proses lelang, proses pengawasan, potensi benturan kepentingan, tidak ada aturan lanjutan, hingga kerugian negara Rp 4,5 triliun.

KPK: Menteri PUPR Akan Copot 5 Orang BPJT yang Jadi Komisaris Perusahaan Tol

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyebut, ada lima orang dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang akan dicopot dari jabatannya.

Pahala mengatakan, lima orang tersebut merangkap pekerjaan sebagai komisaris perusahaan jalan tol.

Padahal, BPJT bertugas mengawasi semua perusahaan yang mengatasi operasi jalan tol.

Menurut Pahala, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menyetujui pencopotan tersebut.

“Lah, kita bilang bagaimana begitu, Pak Menteri (PUPR) sudah setuju copot itu semua yang lima,” kata Pahala saat ditemui di Gedung Bappenas, Kamis (9/3/2023).

 Meski demikian, Pahala mengaku tidak mengetahui kapan Basuki akan mencopot lima orang BPJT yang merangkap menjadi komisaris perusahaan jalan tol itu.

Ia hanya membenarkan bahwa mereka dicopot karena dugaan konflik kepentingan.

“Tanya Menteri PU,” kata Pahala.

Adapun pengelolaan jalan tol era kepemimpinan Presiden Joko Widodo menjadi sorotan.

KPK mengendus terdapat titik rawan korupsi yang bisa mengakibatkan kerugian negara Rp 4,5 triliun.

Titik rawan korupsi itu antara lain lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajiban.

Pahala mengatakan, pemerintah pernah meminjamkan dana Rp 4,5 triliun dalam proses pembebasan jalan tol.

 Pihak pengelola berjanji akan mengembalikan uang tersebut ketika jalan tol itu sudah selesai dibangun.

“Ternyata tol sudah jadi Rp 4,5 triliunnya belum dipulangin dan belum jelas juga rencana pengembaliannya bagaimana,” tutur Pahala.

“Makanya kita dorong, dipanggil dong ini semua, kan 4,5 triliun kan uangnya besar," kata dia. 

Berdasarkan data yang dihimpun KPK, sejak 2016, pembangunan jalan tol di Indonesia meningkat secara drastis mencapai 2.923 kilometer.

Ruas jalan tol itu mencapai 33 dengan nilai investasi Rp 593,2 triliun.

Namun, KPK justru menemukan titik rawan korupsi.

Temuan masalah itu meliputi proses perencanaan, proses lelang, proses pengawasan, potensi benturan kepentingan, tidak ada aturan lanjutan, hingga kerugian negara Rp 4,5 triliun.

Baca juga: Berkah Jelang Ramadhan, Harga TBS Sawit di Aceh Singkil Melejit, Tingkat Petani Tembus Rp 2.200/Kg

Baca juga: Sadis! Ayah Injak Bayinya sampai Tewas, Pelaku Emosi Istri Tolak Bersetubuh Karena Masih Masa Nifas

Baca juga: Angga Wijaya Cerita Perkenalannya dengan Calon Istri, Akui Sudah Betunangan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Negara Berisiko Rugi Rp 4,5 Triliun dalam Pengelolaan Tol",

Berita Terkini