Hal tersebut terlihat dalam cuitan di akun Twitter @PartaiSocmed yang diunggah pada Jumat (10/3/2022).
Cuitan pertama, akun tersebut mengunggah surat imbauan berbentuk foto yang dikeluarkan oleh perusaahan listrik negara (PLN).
Dalam surat bernomor 12743/SDM.12.06/FO1000000/2023, tanggal 2 Maret 2023 tentang kewajiban menjaga citra perusahaan PLN Group itu terdapat lima poin imbauan kepada seluruh pegawai PLN.
Surat tersebut berisi imbauan agar pegawai tidak memperlihatkan kemewahan tertera pada poin ketiga, ini ditujukan kepada pegawai PLN dapat menjaga citra perusahaan PLN Group.
"Tidak mengekspose gaya hidup mewah dan kepemilikian barang mewah ke media sosial," demikian bunyi poin ketiga dalam surat tersebut.
Baca juga: Viral Video Bisa Bikin HP Ngelag serta Mati Beredar di WhatsApp, Isi Memperlihatkan Rekaman CCTV
Sementara surat yang diedarkan PT Pelindo, terdapat enam poin himbauan untuk tidak berperilaku hedonisme bagi pekerja dan keluarga di lingkungan PT Pelindo.
Dalam surat bernomor OT.02.02/8/3/1/KIRF/SDMA/PLND-23, surat yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret itu secara keseluruhan berbunyi agar tidak memperlihatkan segala bentuk kemewahan di media sosial, berikut di antaranya :
1. Tidak memperlihatkan/menampilkan kemewahan dan/atau sikap/gaya hidup yang berlebihan (glamor) serta memperhatikan prinsip- prinsip kepatutan dan kepantasan,
2. Senantiasa selalu dapat menjaga diri, menempatkan diri dalam pola hidup sederhana di lingkungan Perusahaan maupun kehidupan bermasyarakat,
3. Tidak mengunggah/mengupload foto atau video pada jejaring sosial media yang menunjukkan gaya hidup berlebihan atau hedonisme, karena hal tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sosial
4. Dalam pemanfaatan media sosial diutamakan sebagai media komunikasi untuk penyampaian informasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat yang bersifat positif terkait pesan yang disampaikan seperti pesan kemanusiaan, perdamaian, pemahaman nilai agama serta kebangsaan,
Baca juga: Miliki Rp 56,1 M, Harta Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Orang Nyaris Setara Menkeu Sri Mulyani
5. Para Pimpinan Unit Kerja dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, yang selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa.
6. Meneruskan Surat Edaran ini sampai dengan unit organisasi terkecil.
Tak sampai 24 jam setelah diunggah, postingan surat berisi himbauan agar tidak memperlihatkan gaya hidup mewah para pejabat negara ini viral di media sosial.
Hingga kini Jumat (10/3/2023) pukul 13.23 WIB, postingan tersebut telah disukai 1.469 kali dan dikomentari lebih dari 400 kali oleh warganet.