SERAMBINEWS.COM , JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, ada 467 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga melakukan pencucian uang.
Hal itu diungkapkan Mahfud setelah mengadakan pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara beserta jajaran di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023) petang.
“Saya ingin menyampaikan hasil pertemuan dengan pimpinan Kemenkeu untuk mendapat penjelasan dari saya dan memberi penjelasan kepada saya terkait dengan isu transaksi mencurigakan karena pencucian uang, yang melibatkan sekitar 467 pegawai di Kemenkeu sejak tahun 2009 sampai 2023,” ujar Mahfud.
Data itu dihimpun berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud menegaskan bahwa jumlah itu masih bisa bertambah.
Ia juga meminta laporan itu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Ada yang masih berproses, ada yang belum dilaporkan dan sebagainya,” kata dia.
Sebelumnya, Mahfud menyebutkan, pergerakan uang mencurigakan sekitar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu sudah dilaporkan sejak 2009.
Hingga kini, kata Mahfud, ada 160 laporan yang belum diproses oleh penegak hukum.
“Ada 160 laporan lebih, itu tidak kemajuan informasi. Sudah diakumulasi semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian (Kemenkeu) itu,” kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam siaran pers yang diunggah YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (8/3/2023) petang.
Mahfud menyebutkan, laporan itu baru diproses setelah menjadi kasus. Ia mencontohkan kasus eks Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo.
“Nah itu, itu saya kira karena kesibukan yang luar biasa sehingga perlu sistem,” kata Mahfud.
“Menumpuk sebanyak itu karena bukan Sri Mulyani (Menkeu) itu, ganti menteri udah empat kali sejak 2009 enggak bergerak dan keirjenan baru memberi laporan kalau dipanggil kali,” kata dia.
Baca juga: Mahfud MD Laporkan 69 Pegawai Ditjen Pajak ke Sri Mulyani, Diduga Lakukan Pencucian Uang",
Mahfud yang juga Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu menegaskan bahwa pencucian uang berbeda dengan korupsi.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukanlah korupsi melainkan tindakan pidana pencucian uang.