Kepada masyarakat yang belum membayar tunggakan PKB, diharapkan segera datang ke Kantor Samsat, untuk meregistrasikan kembali kendaraan bermotornya sebelum data kendaraannya dihapus dalam daftar kendaraan bermotor nasional maupun daerah.
Karena, kalau sudah dihapus kendaraan bermotornya dari daftar registarasi nasional dan daerah, pemilik kenderaan tidak lagi bisa membayar pajak kendaraan bermotornya. Kantor Samsat tidak lagi melayaninya.
“Sebelum berakhir program pemutihan tunggakan PKB, 30 April 2023 berakhir, segera lakukan pendaftaran dan bayar pajak kendaraan bermotor ke Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh,” ujar M Rizal.(*)
• Terbongkar, Raffi Ahmad Pernah Punya Cicilan Hampir Rp 2 Miliar Sebulan, Akui Sempat Stres
• Ammar Zoni Sudah 2 Kali Terjerat Narkoba, Pernah Ditangkap Tahun 2017, Ini Profil Suami Irish Bella
• Ternyata Dewi Perssik Miliki Pacar Baru, Angga Wijaya Sebut Tak Ingin Tahu soal Mantan Istrinya