"Selesai shalat, korban kembali ke kios, namun sepeda motornya sudah tidak ada lagi di halaman kiosnya. Kemudian korban mencari di seputar kios, namun tidak ditemukan, selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Idi Rayeuk,” ungkap Kapolsek, Jumat (10/3/2023).
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Personel Polsek Idi Rayeuk, Aceh Timur, mengamankan seorang remaja AF (19) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, mengatakan AF diamankan karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik M Rusdi (44) warga Desa Gaseh Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Sebelumnya, AF ini juga kata Kapolsek, baru ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi atas kasus tindak pidana pencurian.
Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto SH, menyebutkan, AF melakukan pencurian itu berawal pada Hari Jumat (03/3/2023) sekira pukul 05.30 WIB ,korban (M Rusdi) berangkat melaksanakan Shalat Subuh ke musala yang tidak jauh dari kiosnya, di Desa Kuta Blang, Kecamatan Idi Rayeuk.
Sedangkan sepeda motornya Honda Vario BL 5440 4974 DAN diparkirkan di halaman kiosnya dengan posisi stang terkunci.
"Selesai shalat, korban kembali ke kios, namun sepeda motornya sudah tidak ada lagi di halaman kiosnya. Kemudian korban mencari di seputar kios, namun tidak ditemukan, selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Idi Rayeuk,” ungkap Kapolsek, Jumat (10/3/2023).
Kapolsek mengatakan, setelah mendapatkan laporan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa ada masyarakat yang melihat pelaku (AF), mengendarai sepeda motor yang ciri-cirinya persis dengan sepeda motor milik korban.
Baca juga: Kronologi Pelawak Tarzan Srimulat Didenda PLN Rp 90 Juta, Bantah Curi Aliran Listrik, Ini Kata PLN
Berbekal informasi tersebut, personil Polsek Idi Rayeuk, langsung menuju ke rumah pelaku di Desa Gampong Tanjung, Kecamatan Idi Rayeuk.
"Mengetahui kedatangan petugas, pelaku berusaha bersembunyi di balik pintu kamarnya, namun usahanya sia-sia karena keberadaannya diketahui oleh anggota kami dan langsung diamankan,” beber Kapolsek.
"Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan cara mengambil kunci sepeda motor yang berada di rak dalam kios tersebut," jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(*)
Baca juga: Gercep, Polres Bireuen Tangkap 2 Tersangka Pencurian di Banda Aceh, Sepmor & Uang Dayah Diselamatkan