Berita Aceh Timur

Lagi Bermain, Dua Anak Kecil Dilecehkan Pedagang Es Krim di Aceh Timur, Korban Diberi Uang Rp1000

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan pada anak Lagi Bermain, Dua Anak Kecil Dilecehkan Pedagang Es Krim di Aceh Timur, Korban Diberi Uang Rp1000

Lagi Bermain, Dua Anak Kecil Dilecehkan Pedagang Es Krim di Aceh Timur, Korban Diberi Uang Rp1000

SERAMBINEWS.COM, IDI – Kasus pelecehan terhadap anak di Aceh kembali terjadi untuk yang kesekian kalinya.

Dua bocah perempuan, Kembang (7) dan Bunga (5) – bukan nama sebenarnya – menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh pedagang es krim di Aceh Timur, M Amin (53).

Pelaku merupakan tetangga kedua korban, dan kerap bermain di sekitaran rumah pelaku.

Entah setan apa yang merasuki pelaku, saat kedua anak tersebut lagi main, ianya menangkap korban dan melakukan pelecehan.

Korban yang merasakan kesakitan dibagian alat vitalnya itu kemudian diberi uang Rp 1000 oleh pelaku.

Ilustrasi pelecehan terhadap anak (tribun bali/dwisaputra)

Kini pelaku M Amin sudah dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 2/JN/2023/MS.Idi yang dibacakan pada Kamis (9/3/2023).

Hakim Tunggal, Islahul Umam Ssy menyatakan Terdakwa M Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum, melanggar pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat kepada Terdakwa oleh karena itu dengan uqubat ta’zir penjara selama 60 bulan (5 tahun)” bunyi putusan itu.

Baca juga: IRT di Banda Aceh Jadi Korban Pelecehan Tetangga, Kejadian Tengah Malam, Baju Biru Jadi Petunjuk

Kronologis kejadian

Adapun kronologis kejadian berawal pada Jumat (23/12/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu terdakwa keluar dari rumahnya dengan tujuan untuk melihat orang yang sedang mengecat rumah tetangganya.

Di lokasi tersebut, terdakwa melihat korban Kembang dan Bunga serta beberapa orang temannya bermain kejar-kejaran di depan rumah tersebut yang dalam keadaan kosong.

Melihat kedatangan terdakwa, korban Kembang yang masih berusia 7 tahun itu meminta uang dengan mengatakan “Wak Min minta duit,”

Lalu terdakwa menjawab “tidak ada duit”.

Selanjutnya, salah satu anak laki-laki yang bermain bersama korban memegang saku celana terdakwa dan mengatakan “Ini ada duit,”

Setelah itu mereka mereka bermain lagi, dan terdakwa menangkap korban Kembang, lalu menggendongnya.

Selanjutnya terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban.

Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa memberikan uang sebesar Rp1000, dan korban diminta untuk lanjut bermain.

Kemudian korban Bunga mengejar korban Kembang dan mengatakan darimana mendapat duit tersebut.

Lalu korban Kembang mengatakan dari terdakwa.

Ingin juga mendapatkan uang tersebut, korban kemudian menghampiri terdakwa.

Korban lalu merogoh saku celana terdakwa, lalu ianya digendong oleh terdakwa dan dilecehkan.

Setelah itu, korban Bunga diberikan uang sebesar Rp 1.000.

Usai melakukan perbuatan bejat tersebut, terdakwa teringat akan pekerjaan membuat es krim, maka terdakwa pulang ke rumah.

Perbuatan bejat ini baru diketahui setelah korban Bunga melihat terdakwa berjalan di depan rumahnya dan kemudian melaporkan kepada sang ibu.

Di persidangan, korban Kembang mengaku merasakan pedih di bagian alat vitalnya pada saat buang air kecil.

Korban Kembang dan Bunga mengaku mereka takut dan tidak mau lagi berjumpa dengan terdakwa.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Graha Bunda, ditemukan selaput dara tidak utuh, dan terdapat robekan pada arah jarum jam 11, 12, dan 1, sudut robekan tumpul pada korban Kembang.

Sementara pada korban Bunga, ditemukan selaput dara utuh / intak dan tidak terdapat robekan.

Pimpinan Dayah di Pijay Lecehkan Santriwati

Seorang pimpinan dayah berinisial M alias Tgk M (32), tega melakukan pelecehan terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku nekat melecehkan di dalam kamarnya dalam lingkungan dayah setelah ianya selesai memberi ceramah/pengajian malam.

Bahkan perbuatan bejat pelaku tersebut diintip oleh teman korban, dan diketahui oleh orang tua korban.

Tak terima dengan aksi kebejatan pelaku, orang tua korban melaporkan oknum pimpinan dayah bejat tersebut ke kantor polisi.

Tak hanya itu, berdasarkan pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma dan gangguan perilaku.

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu Nomor 1/JN/2023/MS.Mrd yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Saleh Umari menyatakan terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak’.

Hal ini sebagaimana melanggar dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap terdakwa M dengan ‘Uqubat Ta’zir penjara selama 90 bulan (7 tahun 6 bulan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan ini.

Kronologis Kejadian

Adapun kejadian ini bermula pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 18.00 WIB, korban pergi mengaji ked ayah tersebut bersama tiga temannya.

Pada saat korban tiba di dayah tersebut, ia dan temanya langsung menuju Mushalla dayah untuk menunaikan shalat maghrib berjamaah.

Setelah selesai shalat maghrib, korban beserta santri lainnya diminta oleh Terdakwa M selaku pimpinan Dayah (sekaligus Ustad) berkumpul di mushala untuk mendengar ceramah yang terdakwa sampaikan hingga pukul 21.30 WIB.

Kemudian saat ceramah selesai, Terdakwa menyuruh korban untuk mengangkat jemuran berupa celana dalam dan bajunya yang berada di belakang rumah terdakwa.

Mendapati perintah tersebut, korban lalu mengambil celana dalam dan baju tersebut dan kemudian di bawa ke mushala.

Setelah itu korban dibantu oleh dua temannya melipat celana dalam dan baju milik Terdakwa.

Selanjutnya terdakwa menyuruh korban  untuk mengangkat piring kotor bekas makan Terdakwa yang berada di mushala untuk dibawa ke dapur rumahnya, yang berdempetan dengan mushala Dayah tersebut.

Lalu membawa piring tersebut ke dapur rumah Terdakwa melalui pintu belakang.

Pada saat itu, satu teman korban merasa curiga dan langsung membuntuti korban dari belakang, namun tidak masuk ke dalam rumah.

Pada saat korban masuk melalui pintu belakang, terdakwa kemudian masuk ke kamar rumahnya melalui pintu depan dan langsung memanggil korban untuk menghampirinya.

Lalu setelah korban menghampirinya, terdakwa langsung menarik tangan korban dan melakukan pelecehan.

Pada saat terdakwa melakukan pelecehan, teman korban mengintip dari celah dinding kamar terdakwa.

Namun tak lama setelah itu terdakwa mematikan lampu kamar dan teman korban sudah tidak dapat melihat lagi.

Korban yang sudah sangat ketakutan berusaha melawan, dan lari keluar rumah terdakwa.

Setelah korban berhasil keluar, lalu teman korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi.

Akan tetapi korban hanya diam saja dan langsung pulang, padahal temannya itu mengetahui apa yang telah terjadi karena mengintip kejadian pelecehan seksual tersebut.

Keesokan harinya pada Minggu (17/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB, dua teman korban datang ke rumah korban untuk bermain.

Namun korban menceritakan kepada dua temannya itu tentang kejadian pelecehan seksual yang dilakukan Terdakwa.

Pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB, satu teman korban datang ke rumah korban dan memanggil ibu kandung korban.

Lalu dia menceritakan kejadian perbuatan bejat yang dialami oleh korban.

Selanjutnya pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa datang ke rumah korban, yang pada saat itu juga berada ibu kandung korban.

Lalu terdakwa meminta maaf atas perbuatan pelecehan seksual yang telah dilakukannya.

Namun ibu kandung korban mengatakan akan menaikkan perkara tersebut ke Meunasah, namun terdakwa tidak terima dan mengatakan tidak akan mengakui perbuatannya jika dinaikkan ke Meunasah.

Kemudian ibu kandung korban menunjukkan bekas merah di leher korban kepada terdakwa sebagai bukti bahwa Terdakwa telah melakukan pelecehan seksual.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kecewa, trauma dan malu dengan teman-temannya.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis menunjukkan bahwa korban diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,

yang diduga telah dilakukan oleh pimpinan dayah yang beralamat di Kabupaten Pidie Jaya dan akibat peristiwa itu mengakibatkan adanya perubahan pada gangguan perilaku pada korban. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

 

Berita Terkini