Berita Banda Aceh

IRT di Banda Aceh Jadi Korban Pelecehan Tetangga, Kejadian Tengah Malam, Baju Biru Jadi Petunjuk

Kali ini menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 29 tahun menjadi korban pelecehan oleh tetangganya sendiri, Aguswandi (27).

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Tribunnews.com/IST
Ilustrasi pelecehan pada wanita - IRT di Banda Aceh Jadi Korban Pelecehan Tetangga, Kejadian Tengah Malam, Baju Biru Jadi Petunjuk 

IRT di Banda Aceh Jadi Korban Pelecehan Tetangga, Kejadian Tengah Malam, Baju Biru Jadi Petunjuk

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kasus pelecehan terhadap perempuan kembali terjadi di Ibukota Banda Aceh.

Kali ini menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 29 tahun menjadi korban pelecehan oleh tetangganya sendiri, Aguswandi (27).

Peristiwa itu terjadi saat korban sedang tidur terlelap di kamar rumahnya di Gampong Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu nekat masuk dengan membobol pintu rumah korban pada tengah malam.

Sebelum masuk ke kamar korban, pelaku terlebih dahulu melepaskan seluruh pakaiannya di dapur rumah tersbeut.

Setelah itu, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan melancarakan aksinya.

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (IST)

Korban yang terkejut dengan perbuatan pelaku kemudian berteriak, membuat pelaku langsung kabur.

Namun baju biru yang tertinggal di rumah koban menjadi sebuah petunjuk.

Korban mengenali baju tersebut, sebab pada sore hari sebelum kejadian pelaku mengenakan baju tersebut.

Baca juga: Dilecehkan Saat Sedang Jalan-jalan, Wanita Ini Gigit Lidah Pelaku dan Membawanya ke Kantor Polisi

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 2/JN/2023/MS.Bna yang dibacakan pada Kamis (9/3/2023).

Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua, H Saifullah Abbas menyatakan terdakwa Aguswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan seksual.

Hal itu sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 32 bulan (2,8 tahun),” bunyi putusan tersebut.

Kronologis Kejadian

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved