Bripka Arfan Tipu Ratusan Warga, Tewas Minum Racun Usai Gelapkan Pajak Kendaraan Rp 2,5 Miliar

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi

SERAMBINEWSW.COM - Seorang oknum polisi bernama Bripka Arfan Saragih, anggota Sat Lantas Polres Samosir baru saja meninggal dunia dan menimbulkan banyak masalah.

Semasa hidupnya, Bripka AS diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak kendaraan terhadap wajib pajak.

Bripka Arfan Saragih, anggota Sat Lantas Polres Samosir minum racun sianida usai melakukan penggelapan pajak kendaraan milik masyarakat senilai Rp 2,5 miliar.

Menurut laporan, Bripka Arfan Saragih dan komplotannya telah menipu 300 warga yang tengah mengurus pembayaran pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan.

Akibatnya, warga yang sudah membayar merasa kaget, ketika mengetahui pajaknya menunggak bertahun-tahun.

Terbongkarnya kasus ini ketika para korban mengecek secara online pembayaran pajak kendaraannya.

Di sana, didapati bahwa tagihan pajak para warga tak pernah dibayar.

Sontak, warga pun mendatangi Kantor Samsat Pangururan.

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardimanmenunjukkan barang bukti penggelapan wajib pajak saat temu pers di Mapolres Samosir Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Kronologi Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,3 Miliar, Pernah Disomasi Tiga Kali

Berdasarkan keterangan Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, terbongkarnya aksi tipu-tipu anak buahnya itu bermula dari adanya keluhan wajib pajak, yang merasa janggal dengan pembayaran pajak kendaraannya.


Saat itu, wajib pajak merasa heran, lantaran uang yang sudah disetorkan pada Bripka Arfan Saragih tidak terdata dan menunggak hingga Rp. 6.222.674 pada tahun 2022.

Atas kejanggalan itu, wajib pajak kemudian komplain, hingga kasus ini diselidiki.

Belakangan, setelah kasus ini mencuat dan dilidik penyidik Sat Reskrim Polres Samosir, Bripka Arfan Saragih kemudian bunuh diri dengan minum racun sianida pada 6 Februari 2023.

Jasadnya ditemukan di Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

"Ratusan orang sudah kami data, dan kami melakukan pemeriksaan internal dipimpin Kasi Propam," kata AKBP Yogie, Selasa (14/3/2023).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil Propam dan Sat Reskrim Polres Samosir, didapati bahwa Bripka Arfan Saragih melakukan tindakan penggelapan pajak bersama rekannya bernama Acong.


 
Selain itu, ada juga diduga pelaku lain berinisial ET, RB, JM,dan BS.

Namun, keempat terduga lain ini belum dijadikan tersangka.

 

Polisi juga belum berhasil menangkap Acong, orang yang selama ini membantu Bripka Arfan Saragih melakukan penipuan dan penggelapan pajak.

Menurut AKBP Yogie, aksi tipu-tipu pelaku ini menggunakan modus dengan cara pelaku berpura-pura akan membantu korbannya membayar pajak.

Korban diminta mengisi data, tapi ternyata dokumen yang diserahkan semuanya palsu.

Dari hasil rangkaian penyelidikan, aksi penggelapan pajak ini sudah berjalan sejak tahun 2018.

Sayangnya, setelah Bripka Arfan Saragih tewas, barulah kasus ini terbongkar. 

"Kompoltan ini mengisi data palsu. Dan total kerugian yang telah didata sebanyak Rp 2.523.586.797," katanya. 

Berkaitan dengan Acong, polisi beralasan akan segera melakukan penangkapan setelah terbit surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku.

Tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai sosok Acong ini.

Apakah Acong ini kerabat Bripka Arfan Saragih, atau pengusaha biasa yang kerap melakukan pemalsuan dokumen.

Baca juga: Ajudan Pribadi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar, Modus Jual Murah Mobil Mewah

100 orang sudah melapor ditipu

Menurut Kepala UPT Samsat Pangururan, Deni Meliala, suda ada 100 orang yang datang kepadanya menyampaikan keluhan.

Rata-rata, mereka mengaku sudah membayar tagihan pajak melalui Bripka AS. 

"Mau diproses pun, oknumnya sudah meninggal. Kami berinisiatif meringankan biaya denda sebesar 85 persen," kata Meliala, Kamis (9/3/2023).

Ia mengatakan, hanya itu yang bisa dilakukan UPT Samsat Pangururan. 

"Kalau angkanya belum bisa kami berikan jumlahnya," kata Meliala.

Dari hasil pemeriksaan UPT Samsat Pangururan, ada 300 berkas bermalasah.

Rata-rata, berkas bermasalah ini akibat diduga ulah oknum Bripka AS.

Dalam menjalankan aksinya, Bripka AS dibantu oleh seorang temannya yang karib disapa Acong.

Acong saat ini kabarnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Samosir.

Sementara itu, warga yang tahu uangnya digelapkan oleh Bripka AS sempat mendatangi kediaman pelaku.

Namun belum jelas apa hasilnya saat itu, mengingat pelaku sudah meninggal dunia.(tribun-medan.com)

Baca juga: Bacok Anggota Babinsa TNI AD hingga Luka Parah, Pria Ini Berakhir dengan Wajah Nyaris tak Dikenali

Baca juga: Kedapatan Melakukan Ikhtilat di Cafe Ujung Tanah, MS Tapaktuan Vonis Cambuk Honorer dan Wanitanya

Baca juga: Jelang Meugang, Harga Sapi di Aceh Besar Capai Rp 60 Juta, Kambing Dijual Rp 4 Juta Per Ekor

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bripka Arfan Saragih Minum Racun Sianida Usai Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar di Samosir

 

Berita Terkini