Berita Aceh Selatan

Kedapatan Melakukan Ikhtilat di Cafe Ujung Tanah, MS Tapaktuan Vonis Cambuk Honorer dan Wanitanya

Vonis itu dijatuhkan terhadap terdakwa Rio Taupik Saldi (26), seorang pegawai honorer atau kontrak, dan wanitanya, Beria Putri Ghifari (24).

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Istimewa
Ilustrasi sepasang kekasih berbuat mesum - Kedapatan Melakukan Ikhtilat di Cafe Ujung Tanah, MS Tapaktuan Vonis Cambuk Honorer dan Wanitanya 

Kedapatan Melakukan Ikhtilat di Cafe Ujung Tanah, MS Tapaktuan Vonis Cambuk Honorer dan Wanitanya

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang melakukan perbuatan jarimah (tindak pidana) ikhtilat di cafe Kawasan Ujung Tanah, Samadua, Aceh Selatan.

Ikhtilat merupakan bertemunya laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya pada suatu tempat.

Vonis itu dijatuhkan terhadap terdakwa Rio Taupik Saldi (26), seorang pegawai honorer atau kontrak, dan wanitanya, Beria Putri Ghifari (24).

Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Lukman Hakim SAg pada Selasa (14/3/2023).

Dalam amar putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Ttn, hakim menyatakan terdakwa Rio Taufik Saldi dan terdakwa Beria Putri Ghifary, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah (tindak pidana) dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath’.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubat Ta’zir kepada para Terdakwa dengan ‘Uqubat cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Bekas Cupang Bikin Curiga Suami, IRT di Aceh Terciduk Berulangkali Zina dengan Pria Muda Beristri

Adapun kronologis kejadian bermula pada Sabtu (5/11/2022) sore sekira pukul 16.30 Wib saat terdakwa Rio menghubungi terdakwa Beria.

Rio mengatakan melalui aplikasi WhatsApp bahwa dirinya sudah berada di Tapaktuan, dan Beria kemudian membalas ‘oke lah’.

Pada malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Rio pergi ke Warung Alot tujuan untuk minum-minum dan main game.

Di warung tersebut, ia terlibat selisih dengan pemilik warung berinsial RD alias A lot.

Dimana RD pergi meninggalkan warungnya sebentar, namun terdakwa Rio sudah mengambil minuman di dalam kulkas.

Sekitar 5 menit kemudian, pemilik warung tersebut kembali dan mengatakan bahwa “malam ini ada razia”.

Lalu terdakwa membuka minuman yang diambil dalam kulkas tersebut dengan menggunakan giginya.

Baca juga: Suami Lagi Tak Ada di Rumah, Wanita di Bener Meriah Nekat Pasok Pria Lain Lewat Pintu Belakang

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved