"Pemusnahan BB sabu kita lakukan dengan cara blender dicampurkan dengan air," sebut Kompol Ichsan.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat berwajib Polres Langsa melakukan pemusnahan barang-bukti narkotika jenis sabu total seberat keseluruhan 69,32 gram dan jenis ganja seberat 2.900 gram, Rabu (15/3/2023).
Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa dilakukan ruang penyidik Sat Resnarkoba.
Pemusnahan dipimpin Waka Polres Langsa Kompol Ichsan, SH, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Shandy Saputra SH, Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejari Langsa Agus Salim Harahap SH MH.
Selain itu hadir juga menyaksikan Kabid P2P Dinkes Kota Langsa Betti Muharni SKM MKM, dan personel Sat Resnarkoba Polres Langsa.
"Pemusnahan BB sabu kita lakukan dengan cara blender dicampurkan dengan air," sebut Kompol Ichsan.
Waka Polres menambahkan, setelah diblender sabu ini dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas.
"Sedangkan barang bukti ganja kita musnahkan dengan cara kita bakar," paparnya.
Baca juga: Kampung Boncos Lokasi Ammar Zoni Beli Sabu, Ada Kode Unik saat Transaksi Narkoba
Barang bukti narkotika sabu, sambung Kompol Ichsan, disita dari tersangka AS (25) sopir angkutan umum, ditangkap di Jalan A Yani Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota tanggal 1 Maret 2023 lalu.
Tersangka merupakan warga Dusun Alue Ie Cikoc Gampong Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur untuk sabu-sabu 69,32 gram.
Sementara barang bukti ganja 2,9 kg itu, disita dari tersangka ZN (29) alamat Dusun Bepak Gampong Loot, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur.
Tersangka ditangkap di pinggir jalan di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, pada tanggal 5 Maret 2023. (*)
Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 43 Hektare Ladang Ganja Siap Panen, 190 Ribu Batang Dibakar