Batalkah Puasa Seseorang jika Ada Sisa Makanan di Sela Gigi dan Tertelan? Ini Kata Buya Yahya
SERAMBINEWS.COM - Pendakwah Buya Yahya memberi jawaban terkait hukum makanan di sela gigi saat puasa Ramadhan.
Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim di seluruh dunia.
Puasa acap kali didefiniskan dengan menahan makan, minum serta hawa nafsu dari terbitnya wajar hingga tenggelamnya matahari.
Saat menjalani ibadah puasa Ramadhan, tak jarang kita menemukan sisa makanan di mulut ataupun di sela-sela gigi meskipun pada waktu sahur kita sudah menyikatnya.
Sisa makanan tersebut berada si sela-sela gigi sampai siang hari Ramadhan.
Bahkan, sisa makanan tersebut terkadang sampai tertelan.
Baca juga: Apa Saja Wajib Dijaga Agar Pahala Puasa Ramadhan Sempurna? Simak Ulasan Ustaz Khalid Basalamah
Dalam hal ini, bagaimanakah hukum puasanya? Apakah makanan di sela-sela gigi tersebut dapat membatalkan puasa?
Terkait hal itu, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Dilansir Serambinews.com dari laman buyayahya.org pada Kamis (23/3/2023), Buya Yahya menjelaskan mengenai sisa makanan di mulut atau di sela-sela gigi, apakah membatalkan Puasa Ramadhan.
Kata Buya mengawali pembahasannya, di saat kita melakukan puasa lalu kita menemukan sisa makanan di mulut kita hal itu tidak membatalkan puasa selagi tidak kita menelan dengan sengaja.
Bahkan kalau kita memasukkan makanan ke mulut kita asal tidak kita telan, hal itu tidaklah membatalkan puasa, hanya saja hukumnya makruh.
Makruh itu tidak baik dan tidak dosa dan tidak membatalkan puasa lanjut Buya.
Baca juga: Simak, Keutamaan Puasa dan Mengerjakan Tarawih di 10 Hari Pertama Bulan Suci Ramadhan
Begitu juga jika kita menyikat gigi dengan pasta gigi maka hukumnya makruh kecuali jika kita sikat gigi tanpa pasta gigi, hal itu tidaklah makruh asalkan kita lakukan sebelum tergelincirnya matahari.
Akan tetapi sambung Buya, jika kita menyikat gigi tanpa pasta gigi atau kita menggunakan siwak setelah tergelincirnya matahari maka hukumnya makruh menurut mazhab Imam Syafi’i yang dikukuhkan, akan tetapi menurut imam Nawawi hal itu tidaklah makruh.