Maka ia boleh langsung berniat dan melanjutkan puasa untuk esok hari.
Hal ini diperbolehkan dalam kondisi darurat mengingat bukan karena unsur kesengajaan.
"Tetap lanjut puasanya, kemudian tetap diniatkan disaat dia bangun tidur. Itu nanti ikut mazhab Imam Hanafi," sambungnya.
Lain halnya bagi seseorang yang pada awalnya sudah memanjatkan niat puasa Ramadhan sebulan penuh.
Kemudian, ia sengaja tidak meniatkan lagi dalam praktik tiap malamnya, maka kata Ustaz Masrul Aidi, ibadah puasa orang seperti itu tidak sah.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Baca juga: Sunnah Berbuka Dengan yang Manis, Amankah Makan Kurma Saat Buka Puasa Bagi Penderita Diabetes?
INFO RAMADHAN 2023
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS