Oleh : Anzelia Anggrahini dan Fifi Alayda
Mengonsumsi produk halal merupakan ajaran agama dan bentuk ketaatan bagi seorang muslim. Hal ini merupakan perintah Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 168, yang berbunyi:
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Sebagai daerah Syariat Islam, Aceh masih belum sepenuhnya menerapkan semua hukum yang berlandaskan Islam.
Beberapa qanun yang dibuat oleh pemerintah terbilang belum sempurna terimplementasikan untuk masyarakat, terkhusus untuk permasalahan jaminan makanan dan minuman halal.
Produk makanan, minuman dan kosmetika yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat harus memiliki sertifikat halal dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, agar tidak ada keraguan kehalalan pada barang-barang tersebut.
Baca juga: Resep Minuman Detoks Ramadhan ala dr Zaidul Akbar, Cuma 5 Bahan Cocok untuk Sahur dan Buka Puasa
Dalam Qanun Nomor 8 tahun 2016 telah dijelaskan mengenai sistem jaminan produk halal yang melalui rangkaian proses untuk mendapatkan sertifikat halal; penyediaan bahan, proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk.
MPU Aceh memiliki Lembaga Pengkajian Pangan, Obat Obatan dan Kosmetika (LPPOM). MPU sendiri adalah lembaga yang diberikan kewenangan atas pemberian sertifikasi produk halal pada setiap makanan dan minuman yang diperjualbelikan di wilayah Aceh.
Namun nyatanya di lapangan belum terealisasi proses rangkaian produk halal di Aceh. Dari observasi penulis di Banda Aceh pada minggu pertama bulan Ramadhan 1444 H/2023 M, terdapat sejumlah pedagang makanan dan minuman di Banda Aceh yang tidak memiliki Logo Halal.
Para pedagang dapat secara bebas melakukan pemasaran atas produk-produknya dan dibeli oleh konsumen sebagai penganan berbuka puasa.
Sebagai contoh, toko roti (BL) di Jalan T. Panglima Polem, Banda Aceh, belum memilki Logo Halal dari MPU Aceh. Anehnya, toko roti ini mendesain Logo Halal sendiri untuk dipasang pada produk yang dipasarkannya.
Lain halnya dengan toko roti Bread Boy di Banda Aceh yang sudah melewati proses sertifikasi halal. Pada kemasan roti Bread Boy ini terpasang Logo Halal dari MPU Aceh.
Baca juga: Tata Cara Niat Puasa dan Makan Sahur di Waktu Imsak
Ini menunjukkan roti tersebut terjamin kehalalannya. Toko Bread Boy ini telah menjalankan amanat Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal.
Dalam status kehalalan makanan terdapat 3 kategori. Pertama, terjamin halal yaitu memilki sertifikat halal dari MPU/MUI.
Kedua, terjamin tidak halal atau haram yang terlihat dari komposisinya terkandung benda haram di dalamnya.