Berita Abdya

Pj Gubernur Aceh Keluarkan SK Pemberhentian Teuku Cut Rahman dari Anggota DPRK Abdya

Penulis: Taufik Zass
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SK Pj Gubernur Aceh tentang Peresmian Pemberhentian Teuku Cut Rahman dari Anggota DPRK Abdya

Dalam surat nomor 15/DPW- PNA/II/2021 perihal permohonan PAW, ada beberapa poin dari permintaan PAW T Cut Rahman tersebut.

Pertama, berdasarkan surat pakta integritas, kedua berdasarkan rapat pleno 3 September 2020 tentang menagih janji sesuai dengan pakta integritas yang telah disepakati.

Bukan itu saja, DPW juga sudah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak dua kali terhadap anggota DPRK daerah pemilihan Setia, Tangan-Tangan, Manggeng, dan Kecamatan Lembah Sabil ini.

Selain itu, T Cut Rahman juga pernah dilayangkan mosi tak percaya oleh para caleg dapil II tersebut.

Salah seorang mantan caleg Dapil II, Tajul Fata membenarkan kabar usulan PAW dan mosi tak percaya terhadap T Cut Rahman.

Dia meminta DPW PNA dan DPP PNA untuk segera memproses dan menindaklanjuti Pergantian Antar Waktu terhadap anggota DPRK Abdya dapil 2 dari PNA tersebut.

"Sejauh ini administrasi untuk proses tersebut sudah terpenuhi, dengan lengkap syarat untuk dilakukan proses PAW, mulai dari tidak merealisasikan butir-butir pakta integritas yang telah disepakati bersama antar caleg dapil 2 yang ditandatangani di atas materai," tegas Tajul yang juga wakil sekretaris DPW PNA.

Bahkan, tambahnya, yang bersangkutan tidak menghiraukan SP1 dari DPW PNA, hingga kemudian kembali tak menghiraukan SP2 DPW.

Atas sikap tidak kooperatif itu, sebutnya, maka T Cut Rahman bisa disebut melakukan pembangkangan terhadap DPW PNA itu sendiri.

Sehingga terbit surat mosi tidak percaya dari para Ketua DP Kecamatan, bahkan kemudian ditambah dengan mosi tidak percaya dari Caleg Dapil 2.

Bahkan, rapat pleno yang dihadiri pengurus DPW PNA Abdya, dan simpatisan kader pada tanggal 16 Februari 2021 itu, memutuskan untuk meneruskan persoalan tersebut ke proses PAW.

"Bukan itu saja, yang bersangkutan juga memiliki persoalan pribadi beliau yang tak elok, sehingga menimbulkan keresahan kader-kader PNA," cetusnya.

Sekjen DPW PNA Abdya, Anton Sumarno menilai bahwa usulan PAW T Cut Rahman itu, karena yang bersangkutan mengingkari janji pakta integritas.

"Itulah awal mulanya, karena PNA ada kewajiban yang menang menyerahkan kontribusi untuk kawan-kawan di bawahnya," ujar Sekjen DPW PNA Abdya, Anton Sumarno.

Namun, sebut Anton, hingga batas yang ditentukan, T Cut Rahman tak kunjung membayar uang kontribusi tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini