SERAMBINEWS.COM - Berikut cara menghitung besaran Tunjangan HAri Raya (THR) bagi karyawan swasta.
Seperti diketahui, THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dengan demikian, bila Lebaran 2023 jatuh pada Jumat, 21 April 2023, maka THR wajib dibayarkan paling lambat pada Jumat, 14 April 2023.
Sementara jika Lebaran 2023 jatuh pada Sabtu, 22 April 2023, maka THR harus sudah diterima karyawan paling lambat pada Sabtu, 15 April 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah merilis Surat Edaran (SE) tentang pemberian THR tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam SE yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Senin (27/3/2023), dijelaskan rumus atau cara menghitung besaran THR bagi karyawan swasta.
Termasuk bagi karyawan tetap, kontrak, hingga pekerja lepas atau freelancer, ada rumus tersendiri soal besaran THR 2023.
Bagi karyawan atau pekerja yang telah bekerja kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Misalnya Budi yang sudah bekerja selama lebih dari 36 bulan dan setiap bulan mendapatkan gaji sebesar Rp 5 juta.
Maka THR yang akan didapatkan Budi jelang Lebaran 2023 sebesar Rp 5 juta.
Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Adapun rumus untuk menghitung THR karyawan dengan masa kerja lebih dari satu bulan, tapi kurang dari 12 bulan adalah:
(masa kerja x 1 bulan upah) : 12 = ...
Sementara Andi adalah karyawan kontrak yang baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji per bulan Rp 5 juta.
Maka THR yang didapat Andi jelang Lebaran 2023 adalah (6 bulan x Rp 5.000.000) : 12 = Rp 2,5 juta.