Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.
Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.
- Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu.
Baca juga: Warga Minta Jembatan Kuala Baru Segera Dibangun
Baca juga: Sejoli Mesum di Atas Sepeda Motor di Pinggir Jalan, Nekat Lakukan Perbuatan Haram Sebelum Kabur
Baca juga: Qatar Serukan ‘Serang’ Israel Buntut Tindakan Tentara Zionis di Stadion Palestina
Kompas.tv: Cair Mulai Besok, Simak Lagi Aturan Lengkap THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan