SERAMBINEWS.cOM - Rafael Alun Trisambodo, Eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II itu resmi ditahan KPK sejak Senin (3/4/2023).
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi kurang lebih berjumlah 90.000 US-Dollar atau setara Rp 1,3 miliar.
"Ada peristiwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Rafael Alun Trisambodo pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjabat sejak 2005," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (3/4/2023) saat konferensi pers.
"Penyidik telah menemulan aliran dana gratifikasi kurang lebih berjumlah 90.000 US-Dollar yang penerimaannya melaui PT AME," ujar Firli.
Selain itu, Rafael Alun juga diduga memiliki usaha yang bergerak di bidang pembukuan dan perpajakan dengan berperan aktif dalam merekomendasikan PT AME kepada para korbannya.
Ditahan KPK
Eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II itu resmi ditahan KPK sejak Senin (3/4/2023).
Rafael Alun ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Ayah tersangka pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, itu ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023.
"Saudara RAT dilakukan penahanan 20 hari pertama di rumah tahanan pertama di Gedung merah Putih KPK," kata Firli.
Kontruksi Perkara Rafael Alun
Firli menyebut, Rafael resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005.
Di tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," kata Firli.
Selain itu, Rafael diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME).