Perusaahan itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak.
Para wajib pajak dimaksud diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," kata Firli.
Dari situlah, Firli mengungkapkan, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sejumlah sekitar 90.000 dolar AS.
Atas perbuatannya, Rafael dijerat Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebagian Aset Disita
Firli mengatakan, sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael Alun.
Dari penggeledahan tersebut, kata Firli, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah aset milik Rafael Alun.
"Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman RAT yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan," kata Firli.
Berikut daftar aset milik Rafael Alun yang disita oleh KPK:
1. Uang Rp 32,2 Miliar
Uang Rp 32,2 Miliar itu merupakan uang Rafael Alun yang disimpan di safe deposit box di salah satu bank.
"Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank," kata Firli.
Uang tersebut disimpan dalam bentuk pecahan tiga mata uang asing, yakni dolar Amerika, dolar Singapura dan Euro.