"Bahkan menerima janji pun, bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara, sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," tegasnya.
Baca juga: Hukum Suami Istri Berhubungan Badan saat Bulan Ramadhan, Tidak Batalkan Puasa Asal . . .
Baca juga: Besi Proyek Menancap di Perut Mahasiswi Unimal Korban Kecelakaan Sudah Dikeluarkan Tim Dokter RSUZA
Baca juga: Safari Ramadhan di Lhokseumawe, Syeikh Palestina Ungkap Serangan Brutal Israel ke Masjidil Aqsa
Kompas.com; Bupati Kepulauan Meranti Pakai Rompi Oranye KPK, Tangannya Diborgol