SERAMBINEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Aceh (DPRA), Muhammad Yunus M Yusuf mengungkap dugaan temuan Satpol PP dan WH Aceh terhadap adanya penjualan daging babi dan anjing di suatu tempat di kawasan Peunayong, Banda Aceh, baru-baru ini.
Penemuan itu tepatnya dalam bulan Ramadhan 1444 Hijriah ini.
Namun, belum diketahui pasti, apakah daging babi dan anjing itu dijual khusus kepada mereka non-Muslim atau dijual secara sembunyi-sembunyi, yakni penjual tak secara terang-terangan bahwa itu daging babi dan anjing, sehingga tak diketahui warga Aceh yang mayoritas Muslim.
Persoalan daging babi dan anjing ini diungkapkan Muhammad Yunus saat Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2023 dalam rangka Penetapan Rancangan Qanun Aceh Sisa Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2022 Hasil Fasilitas Kemendagri, Rabu (5/4/2023) malam.
Yunus mengatakan dirinya mengapresiap Satpol PP dan WH Aceh yang bekerja selama bulan suci Ramadhan untuk pengawasan syariat Islam, termasuk menemukan adanya penjualan daging babi dan anjing yang tentunya haram bagi umat Muslim dan Aceh adalah daerah syariat Islam.
Yunus pun meminta Sekda Aceh untuk membuat surat imbauan larangan tegas terhadap hal ini.
Yunus menambahkan tak ada toleransi untuk hal-hal seperti ini di Aceh.
Menurutnya, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 125, 126, dan 127 itu jelas disebutkan, setiap pemeluk agama Islam di Aceh, wajib menaati dan menegakkan syariat Islam yang ada di Aceh.
Baca juga: Heboh Penjualan Daging Babi dan Anjing di Peunayong, Begini Respon Satpol PP dan WH Aceh
Kedua, setiap orang yang bertempat tinggal di Aceh, wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Sementara itu berdasarkan penelusuran Serambinews.com, penjualan daging babi dan anjing yang dimaksud oleh Muhammad Yunus, benar ada.
Namun tranksaksinya murni diperuntukkan bagi pembeli non-muslim.
Diketahui penjualan daging babi tersebut diperjualbelikan di Pasar Toleransi Peunayong, Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Hanya di Pasar Toleransi inilah diizinkan bagi penjual non-muslim menjual makanan dan minuman saat pagi hari di Bulan Ramadhan.
Pelaksana Tugas (plt) Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Muhammad Rizal kepada awak media mengatakan, pasar khusus yang diperuntukkan bagi non-muslim itu sudah berlangsung tujuh tahun.
Pasar Toleransi ini diizinkan beroperasi sebagai bentuk toleransi antar umat beragama di Aceh.