"Kalau dalam penukaran langsung dikurangi, maka itu termasuk wilayah riba,"
"Hati-hati, waspada. Kalau masalah jasa ya ada akad jasanya sendiri," sebutnya.
Buya Yahya juga menambahkan, saat melakukan penukaran, bukan hanya nilainya yang sama, tapi serah terimanya juga harus sama.
Misalnya uang ditukarkan secara tunai, maka harus dikembalikan dengan tunai pula.
Jika tidak sama, maka itu tetap masuk ke dalam wilayah riba.
"Nilainya harus sama. Bahkan buakn nilainya saja harus sama, serah terima pun harus sama waktunya. Engkau menyerahkan aku memberikan. Kalau tidak nanti masuk ribanya riba yadd," tambah Buya Yahya.
"Atau transaksinya harus kontan. Kontan dengan kontan. Kalau ga masuk ke wilayah nasiah, riba nasi'ah," pungkasnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS