Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, menggerebek salah satu minimarket yang berada di kawasan Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Minggu (9/4/2023) siang.
Penggerebekan itu lakukan, lantaran minimarket tersebut ketahuan menjual makanan berupa nasi dan ayam goreng di siang hari saat bulan suci Ramadhan.
Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Danki WH Kota Banda Aceh, Fadhli M Nur, SQ SHi mengatakan, minimarket tersebut ketahuan menjual nasi beserta lauknya di siang hari dengan harga Rp 35.000 per porsi.
• Penting, Begini Cara Minum Obat yang Benar Saat Bulan Puasa, Terutama yang 3 Kali Sehari
Ia mengatakan, sebelumnya minimarket tersebut memang sudah dicurigai sejak beberapa hari lalu, dimana menjual nasi kepada pelanggan di siang hari, saat umumnya umat muslim melaksanakan ibadah puasa.
Kemudian, pihaknya menurunkan intel untuk melakukan pengecekan. Dan benar saja, ketika dilaksanakan pengintaian di lapangan, minimarket tersebut menyediakan nasi untuk dijual saat siang hari dan diletakkan secara terang-terangan ketika memasuki minimarket tersebut.
“Dari hasil pengecekan intel kita, ternyata benar mereka menjual nasi dengan lauk ayam, di siang hari. Terus petugas kita coba beli, dan benar mereka menjualnya,” kata Fadhli saat dihubungi Serambinews.com, Minggu (9/4/2023) malam.
Sekitar pukul 13.30 wib tim Satpol PP dan WH Banda Aceh langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan. Petugas minimarket tersebut tak berkutik saat didatangi tim Satpol Banda Aceh.
Dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya menyita berupa nasi dan ayam yang sudah dibungkus dalam kotak, rice cooker dan sejumlah barang lainnya.
“Mereka menjualnya secara terang-terangan, tidak sembunyi-sembunyi. Begitu kita masuk, langsung kelihatan ayam dan nasinya dekat kasirnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pihaknya mengambil barang yang disita dan akan memanggil manager minimarket tersebut ke Kantor Satpol PP dan WH untuk dibuatkan Berita Acara Perkara (BAP), serta surat perjanjian.
“Kalau sudah sepakat baru kita kembalikan alat-alatnya,” pungkasnya.(*)
• Heboh Ida Dayak di Cianjur, hingga Bang Man Urut di Bireuen
• Bangun Kesiangan dan Belum Mandi Wajib Usai Imsak, Apakah Puasanya Bisa Dilanjutkan?
• VIRAL Wanita Digerebek Suami Sedang Selingkuh dengan Oknum ASN di Hotel, Sang Wanita Dibikin Malu