Feature

Ketika Warganet Khawatirkan Pajak yang Harus Dibayarkan Dhiauddin

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Headline Serambi Indonesia - Profil Ustaz H Dhiauddin Lc MA, Putra Aceh juara II lomba azan internasional di Arab Saudi, raih hadiah sebesar Rp 4 miliar.

Putra Aceh asal Kabupaten Aceh Barat, Ustaz H Dhiauddin Lc MA, berhasil meraih juara II lomba azan internasional yang diselenggarakan Otr Elkalam di Arab Saudi, dengan hadiah mencapai Rp 4 miliar. Di tengah ramainya sorotan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak saat ini, publik pun khawatir akan besarnya pajak yang harus dibayarkan Dhiauddin.

LEMBAGA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini tengah menjadi sorotan publik Tanah Air. Hal ini menyusul mencuatnya isu transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun dan gaya hidup hedon para pegawainya.

Di tambah lagi viralnya pemberitaan tentang Fatimah Zahratunnisa, yang menang kontes menyanyi di Jepang dan harus membayar pajak sebesar Rp 4,48 juta hanya untuk membawa pulang piala yang diraihnya. Belajar dari kasus tersebut, warganet pun mewanti-wanti agar Ustaz H Dhiauddin Lc MA tidak mengalami nasib serupa.

Dhiauddin sebagaimana diketahui, berhasil meraih juara II pada lomba azan internasional di Arab Saudi. Putra Aceh asal Kabupaten Aceh Barat ini pun diganjar dengan hadiah fantastis, berupa uang tunai sebesar 1 juta Riyal atau setara Rp 4 miliar dalam kurs saat ini.

"Sedang diwanti-wanti pajak," tulis salah seorang warganet di kolom komentar Facebook Serambinews, Senin (10/4/2023).

"Nyan singeh sang katroh awak kanto  pajak u rumoh geuh (Nah, besok mungkin orang kantor  pajak udah datang ke rumahnya)," tulis warganet lainnya. Juga masih ada beberapa komentar lainnya, seperti “Awas kena pajak 50 persen”, “Jangan bawa ke Indonesia uangnya, pajak gede,".

Pajak yang harus dibayar

Lalu berapa sebenarnya pajak yang harus dibayarkan Dhiauddin? Menjawab hal itu, Serambi mencoba mengonfirmasi melalui layanan call center Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh.

Melalui pesan WhatsApp, KPP Pratama Banda Aceh memberikan penjelasan, yang pertama perlu dipastikan kembali apakah hadiah yang diterima Dhiauddin sudah dilakukan pemotongan pajak oleh pihak penyelenggara di Arab Saudi atau belum. Apabila pajak sudah dipotong oleh pihak penyelenggara, maka atas pajak tersebut menjadi Kredit Pajak PPh Pasal 24.

"(Cukup) dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023 untuk pelaporan tahun 2024," jawab KPP Pratama Banda Aceh, Senin (10/4/2023).

Namun jika belum dipotong, maka pemotongan pajak dibayarkan saat pelaporan SPT Tahunan 2023 di tahun depan, sesuai dengan tarif pajak progresif yang berlaku. Nah untuk penghasilan sejumlah Rp 4 miliar, maka tarif progresif yang dikenakan dari 5 hingga 30 persen. Hal itu tergantung dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang bersangkutan, seperti apakah sudah menikah atau belum, kemudian jumlah anak dan sebagainya.

"Terkait jumlah pajak yang dipotong, silakan konsultasikan dengan AR (account representative) atau Penanggung Jawab NPWP yang bersangkutan," jelasnya.

Diketahui, Ustaz Dhiauddin saat ini sudah berkeluarga dan telah dikaruniai dua orang anak. Ia kini tinggal di Malaysia karena sedang menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) di sana. Meski demikian, menurut penjelasan KPP Pratama Banda Aceh, yang bersangkutan tetap dikenakan pajak di Indonesia selama masih berstatus WNI.

"Sepanjang yang bersangkutan belum menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dan masih berstatus sebagai WNI, maka status PTKP tersebut tetap dijadikan perhitungan pajak di Indonesia," jelasnya.

Sementara bila Dhiauddin membawa uang kertas dalam bentuk fisik sebanyak 1 juta Riyal atau setara Rp 4 miliar ke Indonesia, maka diwajibkan pelaporan terlebih dahulu. Pelaporan tersebut dilakukan ke Bank Indonesia (BI) agar mendapat surat izin.

Halaman
12

Berita Terkini