Jangan Bawa Jimat dan Obat Kuat ke Tanah Suci, Calon Jemaah Haji Bisa Dipidana Jika Tertangkap

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang jamaah haji berdoa saat tawaf perpisahan di sekitar Ka’bah, Selasa (11/7/2022), menandai akhir haji tahun ini.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Calon jemaah haji dilarang membawa jimat dan obat kuat ke Tanah Suci.

Meski di Indonesia dianggap biasa, tapi di Arab Saudi jimat dikategorikan perbuatan syirik.

Jika tetap membawa dan kemudian tertangkap otoritas keamanan Arab Saudi, jemaah haji bisa menjalani proses pidana di Tanah Suci.


Karena itu, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Kementrian Agama Subhan Cholid berharap calon jemaah haji tahun ini bisa patuh dan tertib.

“Setiap tahunnya, pasti ada jemaah haji yang tertangkap karena bawa jimat. Dan di Arab Saudi, jimat itu sudah dianggap mendekati syirik,” katanya, Kamis (13/4/2023).

Ia menyebut, perbuatan syirik atau sihir di Arab Saudi itu bisa dikenakan proses pidana.

Bahkan, hukuman maksimalnya itu bisa hukuman mati.

“Jadi saya pesan betul ke bapak ibu jemaah haji, tolonh jimat atau semacamnya itu ditinggalkan di rumah saja, tidak perlu dibawa naik haji,” paparnya.

Baca juga: Batas Pelunasan Biaya Haji Hingga 5 Mei 2023, Tak Lunas Sampai Deadline Diganti Jamaah Lain

Belajar dari pengalaman sebelumnya, jemaah haji yang tertangkap harus melalui proses negoisasinya yang panjang.

Karena itu, tinggalkan jimat di rumah.

Baik yang berupa kertas dengan beberapa tulisan dan biasanya disimpan di tempat yang tak lazim.

"Berangkat niatkan untuk ibadah haji. Jangan berpikir ketika bawa jimat ke tanah suci bisa lebih sakti,” terangnya.

Di samping itu, rokok dalam jumlah banyak atau melebihi batas wajar juga dilarang.

“Bawa rokok tidak dilarang. Tapi ketika terlalu banyak bawa rokok sampai satu koper lebih itu tetap dilarang dan bisa dikenakan pasal penyelundupan,” katanya.

Hal lain yang sering terjadi adalah obat kuat.

Halaman
12

Berita Terkini