SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan kader PKB yang baru dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, terancam dipecat.
Sebab, Mukmin merupakan buron kasus narkoba. Jazilul menekankan PKB akan menindak tegas Mukmin dan mengambil langkah disiplin organisasi.
"Kita tindak tegas. Kita ambil langkah disiplin organisasi, dapat berupa sanksi pemecatan dan pemberhentian dari jabatan anggota DPRD," ujar Jazilul saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/4/2023).
Jazilul mengatakan, PKB pusat meminta kepada Mukmin Mulyadi untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Dia mengingatkan bahwa PKB mendukung penuh proses hukum yang adil dan profesional.
"Kami minta yang bersangkutan patuh terhadap hukum. Dan kami dukung proses hukum yang adil dan profesional," imbuhnya.
Terpisah, Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan pihaknya meminta agar Mukmin Mulyadi menyerahkan diri ke polisi.
"Iya, DPW (Dewan Perwakilan Wilayah) sudah meminta," ujar Daniel saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/4/2023).
Daniel menginstruksikan agar DPW PKB setempat melakukan proses hukum terhadap Mukmin Mulyadi.
Dia mengatakan, PKB baru tahu kalau Mukmin Mulyadi ternyata seorang buronan kasus narkoba.
"Ini kejadian belakangan baru tahu. Kaarena sebelum proses PAW (pergantian antar waktu), tidak pernah muncul kasus ini, bahkan SKCK-nya terbit," jelasnya.
Baca juga: VIDEO Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD Ternyata Masuk DPO Narkoba sejak 2020
Jadi Buron Kasus Narkoba sejak 2020
Anggota DPRD Kabupaten Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, yang dilantik beberapa waktu lalu, merupakan buron kasus narkotika.
Hasil penyelidikan polisi, Mukmin Mulyadi diduga sebagai perantara.
"Yang bersangkutan betul status DPO," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (12/4/2023) siang.
Hadi mengatakan, Mukmin Mulyadi sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.
"Yang bersangkutan hasil penyelidikan sebagai perantara dan ini yang nanti didalami juga oleh penyidik. (Itu) saat pengungkapan narkotika," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Mukmin Mulyadi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 29 Maret 2023, melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Dia menggantikan Naryadi, rekan separtai yang meninggal dunia. Belakangan, diketahui Mukmin Mulyadi masuk dalam DPO kasus narkoba.
Sementara berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, nama Mukmin Mulyadi tertulis dalam dakwaan terhadap Ahmad Dhairobi alias Robi dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn.
Pada dakwaan terhadap Ahmad, tertulis bahwa Mukmin Mulyadi terhubung dengan Robi terkait transaksi narkotika.
Awalnya, terdakwa mengungkapkan ada dua pembeli yang merupakan polisi tengah menyamar bernama Ahmad Firlana dan Dedi Candra Damanik ingin membeli ekstasi sejumlah 2.000 butir kepada Robi pada 15 Oktober 2020 lalu.
Transaksi pun terjadi antara pembeli dan Robi melalui sambungan telepon.
"Kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Dedi Candra Damanik, lalu saksi Dedi Candra Damanik mengatakan ada barangnya hari ini mau ngambil seribu butir."
"Lalu terdakwa jawab 'kalau hari ini tidak ada lah, Bang, tunggu saya tanyakan dulu sama kawan saya'," demikian tertulis dalam surat dakwaan.
Kemudian, saksi Dedi Candra pun menyerahkan handphone yang masih terhubung ke Robi kepada Ahmad Firlana.
Selanjutnya, Ahmad justru meminta agar disediakan 2.000 butir ekstasi dan akan dibayar secara cash.
Lalu, Robi pun menyanggupinya, meminta Dedi Candra dan Ahmad agar menghubunginya keesokan harinya.
Pada hari yang sama, Robi pun langsung menghubungi Mukmin Mulyadi terkait kesediaan 2.000 butir ekstasi tersebut.
"Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa menghubungi Mukmin Mulyadi (daftar penarian orang) dan berkata 'bang ada obat abang', dan Mukmin Mulyadi jawab 'berapa banyak', lalu terdakwa jawab 'dua ribu (butir ekstasi), kes uangnya."
"Dan Mukmin Mulyadi berkata 'datanglah kau ke gudang, malam ini biar cerita kita'," demikian tertulis dalam dakwaan.
Selanjutnya, masih di hari yang sama pukul 21.00 WIB, Robi dan Mukmin Mulyadi bertemu di gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai.
Pada saat itulah, Mukmin menghubungi rekannya yang bernama Simatupang alias Gimin terkait kesediaan 2.000 butir ekstasi.
"Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa menemui Mukmin Mulyadi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman, Tanjung Balai dan pada sat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi lalu terdakwa berkata 'ada barangnya, Bang? dan Mukmin Mulyadi jawab 'ada punya Om Gimin, tunggu ku telepon dia'."
"Lalu Mukmin Mulyadi menghubungi saksi Giming," demikian tertulis dalam surat dakwaan.
Baca juga: VIDEO Hendak Mendarat Pesawat Asian One Ditembaki oleh KKB Papua di Distrik Beoga
Warga Protes
Warga Kota Tanjungbalai pun berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut.
Mereka mempertanyakan status Mukmin Mulyadi yang menjadi DPO dalam kasus narkoba dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Masih dikutip dari Tribun Medan, belasan warga itu meminta agar Polda Sumut membuka kembali kasus yang diduga menjerat Mukmin Mulyadi.
"Yang mana salah satu anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang baru saja dilantik saat ini diduga sebagai salah satu kasus transaksi pil ekstasi 2.000 butir, yang melibatkan saudara AH dan SG dengan nomor perkara 773 dan 774."
"Tetapi, kemarin dia dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai,"kata Aldo, kordinator gerakan masyarakat bersatu Kota Tanjungbalai, Senin (10/4/2023).
Aldo menerangkan, berdasarkan informasi yang didapatnya, kediaman Mukmin Mulyadi pernah digeledah Polisi, namun dia berhasil melarikan diri.
Bahkan, pasca-digerebek, Mukmin pernah melarikan diri selama enam bulan.
Selain demo di Mapolda Sumut, mereka juga telah berunjukrasa di depan kantor DPRD Kota Tanjungbalai.
Mereka berjanji jika Polda Sumut tidak menerangkan status DPO Mukmin akan kembali berunjukrasa.
"Kami menuangkan darah dengan aksi pecah kepala dan tidak menutup kemungkinan ketika hal ini tidak diindahkan kami akan melakukan hal yang sama Mapolda Polda Sumut ini," ujar Aldo.
Baca juga: Komisi I DPRA Sebut Bawaslu Khianati Kekhususan Aceh karena Rekrut Anggota Panwaslih
Baca juga: PT PIM Raih Penghargaan Pelaksana TJSL Terbaik Peringkat ke-2 Aceh
Baca juga: Sopir Taksi Online Tewas Diracun Kecubung dan Dirampok di Jalan Tol Jagorawi, 6 Pelaku Ditangkap
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PKB Ancam Pecat Anggota DPRD Tanjungbalai yang Jadi Buron Kasus Narkoba"