Ramadhan

Zakat Fitrah Pakai Uang atau Beras, Mana yang Lebih Utama? Ini Penjelasan Prof Nasaruddin Umar

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof Dr KH Nasaruddin Umar MA

Zakat Fitrah Pakai Uang atau Beras, Mana yang Lebih Utama? Ini Penjelasan Prof Nasaruddin Umar

SERAMBINEWS.COM - Zakat fitrah ditunaikan menggunakan beras atau uang, mana yang lebih utama? Berikut penjelasan Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof Dr KH Nasaruddin Umar MA.

Dipenghujung bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.

Membayar zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang perlu dipenuhi untuk menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan.

Dalam prinsipnya, zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum Shalat Idul Fitri.

Hal ini lah yang menjadi faktor pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan harta dan juga melengkapi ibadah puasa Ramadhan-nya.

Ketentuan zakat dijelaskan dalam dalam Alquran dan Hadis.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab Latin, Ini Syarat Orang Wajib Zakat dan Tidak Wajib Zakat

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 110 yang artinya,

“Dan dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat, dan kebaikan apapun yang kalian kerjakan bagi diri kalian, tentu kalian akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kalian kerjakan”

Kemudian terdapat juga perintah zakat dalam QS. At-Taubah ayat 103 yang artinya:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”

Ketentuan zakat fitrah termaktub dalam hadis Nabi SAW,

“Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Zakat Fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) tersebut.

Bila ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok, ,maka harus seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Namun untuk Aceh, besaran zakat fitrahnya yakni 2,8 kg/jiwa

Kualitas beras atau makanan pokok yang hendak di zakatkan harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan zakat fitrah disalurkan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Begini Caranya Sesuai Syariat Menurut Penjelasan UAS

Lantas manakah yang lebih utama? Zakat fitrah menggunakan uang atau beras?

Melansir dari tayangan Youtube Kompas TV, Senin (11/5/2020), Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof Dr KH Nasaruddin Umar MA mengatakan terdapat dua pendapat.

“Ada dua pedapat, ulama kita itu kan lebih banyak yang konsumtif," katanya.

Ia mengatakan bahwa biasanya masjid-masjid menyediakan beras untuk dibeli.

“Kita berikan mereka (uang) nanti dibelikan beras,” ujarnya.

Nasaruddin Umar menegaskan bahwa baik uang maupun beras diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah.

“Insyaallah dua-duanya bisa, bisa beras bisa uang buat beli beras,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa pada umumnya uang yang digunakan untuk membayar zakat fitrah kemudian akan dibelikan beras.

“Niat kita sudah benar. Ya memang pada umumnya uang juga buat beli beras ya. Tidak ada masalah mau uang atau beras sama saja. Engga ada masalah,” pungkas Imam Besar Masjid Istiqlal.

Dapat disumpulkan bahwa makanan pokok berupa beras lebih utama ditunaikan sebagai zakat fitrah.

Niat Zakat Fitrah

Berikut bacaan niat zakat fitrah mulai dari diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh anggota keluarga.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.

5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaatu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkini