Sedangkan dari sektor pajak daerah realisasinya sebesar 76,43 persen dan retribusi daerah hanya terealisasi 56,29 % .
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa “Pemerintah Kota Banda Aceh menentukan target PAD lebih besar dari kemampuan Pemko dalam merealisasikan PAD, sehingga terjadinya defisit yang menyebabkan timbulnya utang.
Ini berdampak pada kondisi keuangan yang tidak sehat dan penyelenggaraan pemerintahan menjadi tidak optimal.
“Padahal dalam tiga tahun terakhir Pemko Banda Aceh selalu mengalami utang di akhir tahun anggaran akibat target PAD yang terlalu besar, seharusnya ini bisa menjadi pelajaran agar hal ini tidak terulang di tahun anggaran berikutnya,” ujar Musriadi.
Terkait dengan penggunaan dana yang bersumber dari PAD, yang terealisasi sejumlah Rp. 314 Miliar, Musriadi mempertanyakan ke mana dana ini digunakan, apakah digunakan untuk membayar utang pemerintah kota pada akhir tahun 2021, yang harus dilunasi pada tahun 2022? Jika benar, lalu berapakah sisa utang di akhir tahun 2023. (*)