Muhammad Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti dan Mes PUPR Rp 100 Miliar ke Bank, Baru Cair Rp 60 M

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) meminta maaf kepada warganya, Sabtu (8/3/2023).

SERAMBINEWS.COM - Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau digadaikan ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Selatpanjang.

Aset itu digadaikan oleh M Adil saat masih aktif menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti dengan nilai pinjaman Rp 100 miliar.

Ada dua bangunan yang digadaikan Adil yakni kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti.

Dua bangunan itu digadaikan Rp 100 miliar sejak Januari 2022.

Namun menurut pimpinan Cabang BRK Syariah Cabang Selatpanjang, Ridwan, dana yang dikucurkan baru sekitar Rp 60 miliar.

"Realisasinya (pinjaman) sampai Desember 2022, baru sekitar Rp 60 miliar," sebut Ridwan saat diwawancarai Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (15/4/2023)

Ridwan menjelaskan, dalam pembiayaan di BRK Syariah tidak ada aset yang jadi agunan.

Pihak bank menggunakan sistem pembiayaan akad kerja sama musyarakah mutanaqisah (MMq) dengan underlying asset.

Musyarakah mutanaqisah adalah bentuk akad kerja sama dua pihak atau lebih dalam kepemilikan suatu aset.

Ketika akad ini telah berlangsung, aset salah satu kongsi dari keduanya akan berpindah ke tangan kongsi yang satunya, dengan perpindahan dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.

 
Bentuk kerja sama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain lagi.

"Kebetulan Pemda Meranti APBD 2022 minus. Untuk pembangunan infrastruktur APBD defisit. Makanya, dilakukanlah kerja sama. Karena Pemda kan memiliki aset untuk kita lakukan kerja sama pembiayaan MMq," kata Ridwan.

Ridwan menyebut, aset yang dimaksud bukan kantor bupati, melainkan kantor Dinas PUPR Meranti.

"Bukan kantor bupati. Tapi kantor Dinas PUPR yang menjadi dasar kerja sama kita dalam pembiayaan tersebut," kata Ridwan.

Baca juga: TERUNGKAP Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya Rp 100 M, Uangnya Dipakai Untuk Ini

Cicil Rp 3,4 miliar per bulan
 

Ridwan mengatakan, cicilan yang harus dibayar Pemkab Meranti tiap bulannya sekitar Rp 3,4 miliar. 

Sejauh ini sudah dibayar Rp 12 miliar, setelah pencairan APBD Desember 2022. Selanjutnya, pembayaran cicilan akan dibebankan pada APBD Meranti 2023 dan 2024.

Sementara itu, Ridwan menegaskan bahwa mekanisme pinjaman yang dilakukan oleh Pemkab Meranti sudah melalui prosedur.

"Kemudian, telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan juga, lewat Depdagri juga, serta izin Kemendagri juga sudah," sebut Ridwan.

Ia juga menjelaskan pinjaman seperti ini tidak hanya diberikan di Kepulauan Meranti, melainkan juga beberapa daerah lainnya.

"Ini diperbolehkan, asalkan daerah itu memungkinkan untuk minjam. Dari Kementerian Keuangan ada izinnya kalau tidak salah. PP (Peraturan Pemerintah) pun ada yang mengatur. Jadi, setiap daerah itu boleh minjam. Untuk nominal pinjamannya tergantung pada besaran APBD-nya," ujar Rudwan.

 
Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan Pemkab Meranti harus menanggung semua utang itu dengan cicilan ke bank tiap bulan Rp 3,4 miliar.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari ke mana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," kata Asmar.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Setidaknya, Adil terlibat dalam tiga kasus korupsi yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah, dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Jadi Tersangka 3 Kasus Sekaligus, Penerima dan Pemberi Suap

KPK Akan Dalami 

 

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami aspek hukum perbuatan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil yang menggadaikan kantornya Rp 100 miliar ke bank.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, materi tersebut akan ditanyakan didalami dalam proses penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Adil.

“Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini,” kata Ali saat dihubungi, Sabtu (15/4/2023).

 

Ali mengatakan, jika memang benar Muhammad Adil menggadaikan kantornya ke bank, peristiwa itu menjadi fenomena menarik.

Menurut Ali, sepanjang pengalaman KPK tindakan tersebut baru terjadi kali ini.

“Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali terjadi,” ujar Ali.

Baca juga: Kilas Balik Harga Emas dalam Sepekan 9-16 April, Ini Rincian Tertinggi Rp 1,08 Juta Terendah Berapa?

Baca juga: Gempa Guncang Buton Tengah Sulawesi Tenggara, Berikut Keterangan BMKG

Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Jadi Tersangka Suap Rp 924 Juta Proyek Bandung Smart City

Kompas.com: M Adil Gadaikan Aset Pemkab Meranti Rp 100 Miliar, Baru Cair Rp 60 M, Cicilan Tiap Bulan Rp 3,4 M

 

Berita Terkini