TERUNGKAP Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya Rp 100 M, Uangnya Dipakai Untuk Ini

M Adil nekat menggadaikan kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti, Riau, sebesar Rp 100 miliar.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) meminta maaf kepada warganya, Sabtu (8/3/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Terungkap Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil ternyata gadaikn kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti.

Kedua kantor tersebut digadai sebesar Rp 100 Miliar.

Diketahui dua bangunan tersebut digadaikan Adil ke Bank Riau Kepri pada 2022.

Uang sebanyak itu lantas digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.

Dari Rp 100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank.

"Baru digadaikan 2022 kemarin, tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," ujar Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).

Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Riau.
Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Riau.

Angsuran baru dibayar Rp 12 miliar

Asmar mengatakan, setelah dikonfirmasi ke pihak bank, angsuran baru dibayar sekitar Rp 12 miliar.

Pemkab Meranti harus menanggung semua utang itu dengan cicilan ke bank tiap bulan Rp 3,4 miliar.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar.

Mau dicari ke mana uang sebanyak itu.

Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," kata Asmar.

Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil ditangkap KPK
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil ditangkap KPK (KOMPAS.COM/IDON)

Sebelumnya diberitakan, Bupati Kepulauan Meranti M Adil, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Menurut KPK, Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah, dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved