Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Kiai atau Guru Ngaji?
SERAMBINEWS.COM - Bolehkah zakat fitrah diberikan kepada kiai atau guru ngaji?
Membayar zakat merupakan kewajiban bagi semua umat muslim yang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan.
Zakat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Zakat sebagai wujud syukur atas nikmat sehat dan rezeki yang diberikan Allah SWT.
Zakat biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok atau uang sejumlah tertentu yang nilainya dihitung berdasarkan kadar beras atau bahan makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi di masyarakat setempat.
Kewajiban rukun Islam yang keempat ini mulai berlaku sejak tahun kedua hijriah tepat sebelum disyariatkannya kewajiban puasa Ramadhan.
Baca juga: Ini Bacaan Niat Zakat Fitrah ntuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-Laki dan Perempuan hingga Keluarga
Baik dalam Al-Qur’an dan hadits, banyak sekali dijelaskan tentang kewajiban membayar zakat.
Zakat fitrah diberikan kepada saudara-saudara sesama muslim yang dianggap tidak mampu atau disebut fakir miskin.
Setidaknya terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang artinya:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah."
Adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat ialah fakir, miskin, petugas zakat, muallaf, budak, orang yang terlilit utang, fi sabilillah atau orang yang sedang dalam jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.
Lalu muncul pertanyaan, apakah guru ngaji dan kiai boleh menerima zakat fitrah?
Baca juga: Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang Tidak Mampu Tapi Terima Banyak Zakat Orang Lain, Begini Penjelasan UAS
Sementara menurut sebagian ulama, seperti Imam Al-Qaffal dari kalangan ulama Syafiiyah, mengatakan bahwa memberikan zakat fitrah kepada para pelajar, penyampai kebenaran, seperti kiai dan guru ngaji, hukumnya adalah boleh meskipun mereka kaya.
Hal ini karena mereka adalah orang-orang yang berjuang untuk kebaikan sehingga mereka termasuk ‘sabilillah’ yang berhak menerima zakat.
Guru dalam asnaf zakat, masuk dalam kategori golongan fi sabilillah.
Pasalnya, arti fi sabilillah tergolong luas, tidak hanya orang yang berperang di jalan Allah.